Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara resmi menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pilkada tahun 2024. Kegiatan tersebut digelar di Grand land Hotel Tobelo, Minggu, 11 Agustus 2024.
KPU menetapkan DPS Halut 140.882 pemilih, yang terdiri dari 71.088 laki-laki dan 69.794 pemilih perempuan. Sementara, jumlah TPS reguler 350 dan ditambah 1 TPS di lokasi khusus, jadi total 351 TPS.
“Hari ini KPU Halut telah menetapkan DPT di tingkat kabupaten/kota, di mana untuk Kabupaten Halmahera Utara KPU telah menetapkan 140.882 pemilih,” ucap Ketua Divisi Data KPU Halut, Sefriando Bitakono kepada media, Minggu,11 Agustus 2024.
Sefriando bilang, terkait dengan apa yang disampaikan oleh Bawaslu Halut soal hasil uji petik di 17 kecamatan, yang temukan 2.357 pemilih, sebenarnya ada 4000 lebih pemilih. Namun sudah melakukan sanding data dengan Si Dali dan semua yang direkomendasikan sudah ada di daftar pemilih.
“Kurang lebih 500 pemilih yang tidak ada di KPU. Bahkan di Si Dali tidak ada artinya, terutama dalam pendekatan regulasi, mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga kami tidak masukan sebagai pemilih,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Sefriando, hari ini KPU sudah mengakomodir 140.882 pemilih dan sudah pleno penetapan DPS.
Kaitannya dengan TPS Sefriando mengatakan, di awal sebelum Coklit ada 147 TPS, tetapi dilakukan Coklit dan penetapan DPS, ditambahkan 3 TPS reguler dan 1 TPS Khusus di Lapas.
“Jadi total keseluruhan ada 151 TPS di Kabupaten Halmahera Utara,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk TPS NHM secara Djure, pihak NHM sudah memenuhi kewajiban menyurati KPU dan sudah direspons dengan meminta data karyawan yang ada di NHM. Selanjutnya KPU berikan limitasi waktu kepada NHM agar segera memasukan data karyawan sehingga disampaikan sebelum batas waktu selesai.
“Tetapi karena ini merupakan hak pilih warga negara, maka kami secara berjenjang akan berkoordinasi dengan KPU provinsi dan KPU RI agar diwajibkan untuk meletak TPS khusus di NHM.
Hal ini karena karyawan di NHM juga sudah memenuhi syarat dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 maupun surat Dinas KPU Nomor 1290.
“Setelah ini kita akan mengikuti tahapan untuk menetapkan daftar pemilih tetap yang rencana akan berlangsung di bulan September,” jelasnya.
“Setelah ini kita akan turunkan, usai pleno di tingkat provinsi, dan kita akan turunkan lagi ke PPS untuk dimintai tanggapan masyarakat,” pungkasnya.
—–
Penulis: Agus Salim Abas
Editor: Ghalim Umabaihi