News  

Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Maluku Utara!

Demo gabungan jurnalis Maluku Utara di pelataran Kantor Wali Kota Ternate menyoal kasus kekerasan terhadap jurnalis. Foto: Erdian/cermat

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate mencatat terjadi 18 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Maluku Utara sejak tahun 2013. Pemerintah melalui aparat keamanan, diminta tak lagi menebar kekerasan kepada insan pers saat menjalankan tugasnya.

Hal itu disampaikan dalam unjuk rasa gabungan jurnalis Maluku Utara di pelataran Kantor Wali Kota Ternate, Selasa, 25 Februari 2025.

Aksi tersebut menyoal insiden pemukulan oknum Satpol PP terhadap dua jurnalis di Ternate saat meliput demonstrasi Indonesia Gelap pada Senin, 24 Februari 2025.

Para jurnalis membawa sejumlah umbul-umbul bertuliskan, ‘copot Kasatpol PP, Satpol sarang preman’ dan ‘Pemkot Ternate piara preman’.

Ketua AJI Kota Ternate, Ikram Salin menilai tindakan represif oknum Satpol PP tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan menciderai kebebasan pers.

AJI turut mengecam dan menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk meliput tanpa tekanan dan ancaman kekerasan dari pihak manapun.

“Kami tidak bisa diam. Jurnalis adalah pilar demokrasi yang tugasnya memberikan informasi dan edukasi kepada publik. Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun,” kata dia di sela-sela aksi.

Ikram meminta agar pelaku kekerasan terhadap jurnalis ditindak tegas sesuai pelanggaran yang dia lakukan.

Sementara Ketua Pers Liputan Kota (Pelita) Ternate, Ramlan Harun, menegaskan  tindak kekerasan ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Pers tetapi juga merusak citra aparat pemerintah.

Baca Juga:  Villa Ria

“Kami yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Maluku Utara ingin menyampaikan kepada Pemkot Ternate bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius. Wali Kota dan Sekda harus mengevaluasi Kasatpol PP, mencopotnya dari jabatannya, serta memastikan aparat yang terlibat diberi sanksi tegas,” ujar Ramlan.

Ketua Jurnalis Hukum dan Kriminal (Hukrim) Maluku Utara, Yasim Mujair juga menambahkan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.

“Harus ada tindakan tegas dan sanksi yang diberikan. Tidak ada alasan lain. Kami sebagai komunitas jurnalis hukum dan kriminal akan mengawal kasus ini di kepolisian,” tegasnya.

Baca Juga:  Kepala Disdukcapil Morotai Diperingatkan Soal Disiplin ASN

Kendati kasus kekerasan terhadap jurnalis di Maluku Utara seringkali berakhir damai, di masa mendatang, kasus serupa dikhawatirkan kembali terjadi.

“Kita tidak ingin di masa mendatang kekerasan terhadap jurnalis bertambah. Sejak 2013 hingga awal tahun 2025 ini, Maluku Utara memiliki 18 kasus. Karena itu kami meminta agar pemerintah dapat membenahi diri dan memahami kinerja jurnalis,” ucap Sekretaris AJI Ternate, Faris Bobero.

Baca Juga:  KPK Dorong Peningkatan Capaian Skor Pemda di Maluku Utara

Penulis: Muhammad Ilham Yahya/ Rian