Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, hingga di akhir tahun ini berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20 juta.
Kerugian negara yang diselamatkan ini dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa tahun 2021-2022.
Dalam kasus ini, mantan Kades dengan inisial ZL alias Zam ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu dengan Nomor: 700/51/LHPKKN/ITDA-PT/IX/2023 dengan nilai sebesar Rp 760.944.800,00.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palullungan ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, penyelamatan kerugian keuangan negara, merupakan hasil dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Pulau Taliabu.
“Pengembalian kerugian negara sebesar Rp 20 juta itu dilakukan oleh bendahara desa,” ucap Alfred, di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Selasa, 21 November 2023.
Alfred bilang, pengembalian itu diminta untuk lakukan pertanggung jawaban.
“Anggaran itu tahun 2021-2022, dan untuk saat ini kasus tersebut mulai dilakukan persidangan,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi