Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Herry Ahmad Pribadi buka suara soal penanganan kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Herry menyentil kasus dugaan korupsi anggaran proyek multiyears jalan trans Galela-Loloda dengan total anggaran 290 miliar, yang sempat didemo di Kantor Kejati Maluku Utara. Kasus ini menjadi tuntutan publik karena pejabat Kajati sebelumnya bahkan berjanji akan mengusut itu.
Sebagai pejabat yang baru, Herry mengaku akan juga mengevaluasi kegiatan apa yang telah dilakukan pejabat sebelumnya.
“Saya melakukan secara prioritas, karena ada beberapa kasus yang ditangani. Karena kalau semuanya ditangani secara serentak dilaksanakan hasilnya tidak akan maksimal,” jelas Herry, Selasa, 20 Agustus 2024.
Herry menyatakan akan mempelajari satu persatu kasus yang saat ini ditangani. Jika kasus tersebut menjadi perhatian semua, tentunya akan didahulukan ditangani.
“Kalau menjadi perhatian kita semua, nanti kita utamakan yang itu dulu, mungkin kita progres biar lebih cepat ya, mungkin yang lainnya akan menyusul,” tegasnya.
Herry bilang, setiap kasus yang ditangani, dirinya memastikan sementara proses. Satu persatu akan diselesaikan tim penyidik Kejati Maluku Utara, apalagi ada bukti-bukti permulaan yang cukup.
“Jika ada bukti permulaan adanya tindak pidana tentunya akan ditindaklanjuti. Tetapi kita juga harus memahami laporan-laporan masyarakat itu baru dugaan, jika dalam proses penyelidikan kita tidak temukan bukti misalnya ya, itu akan dijelaskan ke masyarakat. Intinya kita bekerja secara profesional,” paparnya.
Dalam penanganan kasus, Herry menegaskan tidak ingin menzalimi orang yang bekerja. Ada yang tidak bersalah dinyatakan bersalah, dirinya tidak menginginkan itu terjadi.
“Kalau itu ada permulaan bukti yang cukup, ya kita akan proses. Karena ada beberapa kasus yang on-proses ini, kita prioritaskan. Karena kalau semua ini jalan dalam waktu bersamaan, tidak maksimal. Kita kekurangan jaksa di Bidang Pidsus,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi