News  

Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara Pimpin Pengambilan Sumpah dan Pelantikan 6 Notaris

Notaris yang dilantik. Foto: Istimewa

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara, M. Adnan, pimpin upacara pengambilan sumpah dan pelantikan notaris di empat Daerah di Maluku Utara.

Empat daerah yakni Kota Ternate, Tidore Kepulauan, Halmahera Selatan, dan Halmahera Tengah.

M.Adnan dalam sambutannya mengatakan, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris, dan notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya mempunyai kedudukan yang sangat penting, memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap tanggal, tempat, peristiwa, dan hubungan hukum yang dikehendaki oleh para pihak, akta autentik sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian terkuat dan terpenuh dihadapan sidang pengadilan, dengan akta autentik tersebut dapat diketahui secara jelas hak dan kewajiban para pihak, sehingga menjamin kepastian hukum dan sekaligus dapat menghindarkan adanya sengketa,” ucap M. Adnan, Selasa (30/11/2021).

Adnan menambhkan mengingat peran dan tugas notaris yang sangat mulia dan penting dalam kehidupan masyarakat, maka notaris berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya dan harus menjalankan jabatan secara amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga sikap, tingkah laku sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggungjawab.

“Saya berpesan agar dalam melaksanakan tugas lebih mengedepankan profesionalitas dan mengakomodir semua kepentingan para pihak sesuai tugas dan wewenang saudara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Adnan bilang, pemerintah saat ini mengerahkan berbagai upaya dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang bomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pindana Pencucian Uang.

Baca Juga:  2 Anggota DPRD Fraksi PKB Kembali Absen, Janlis: Kita Akan Minta Klarifikasi

“Saya berharap melalui Pelantikan pagi ini kita semua dapat mengambil peran dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme,” katanya.

Untuk itu dirinya mengucapkan selamat kepada notaris yang telah dilantik dan sangat diharapkan agar dapat menjalankan tugas yang emban dengan baik dan penuh keikhlasan, dalam memberi pelayanan, berkompetisilah didalam pemberian jasa di setiap pekerjaan secara wajar dan tidak melanggar etika satu sama lain yang membawa dampak ketidak harmonisan diantara notaris itu sendiri, semoga tugas yang anda emban menjadi ladang ibadah anda sekalian.

Penulis: Samsul Hi Laijou