News  

Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut Naik Penyidikan Setelah 20 Saksi Diperiksa 

Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat

Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 ke tahap penyidikan.

Dua jenis tunjangan tersebut dianggarkan dalam APBD Provinsi Maluku Utara sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan total nilai mencapai Rp139.277.205.930.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah tim memeriksa 20 orang saksi, mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung, serta menggelar ekspose internal pada Rabu, 11 Februari 2026.

Para saksi yang telah diperiksa antara lain Sekretaris Daerah Maluku Utara, Kepala Biro Hukum, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 Kuntu Daud, Ketua DPRD saat ini Ikbal Ruray, serta mantan Sekretaris Dewan Abubakar Abdullah.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, menyampaikan langsung perkembangan tersebut pada Kamis, 12 Februari 2026.

“Pelaksanaan kegiatan pengelolaan pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diduga tanpa kajian yang benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga diduga menimbulkan kerugian negara,” tegas Fajar.

Ia menambahkan, tim penyidik telah meminta bantuan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk menghitung besaran tunjangan yang seharusnya diterima.

“Tim penyidik akan terus mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan pihak yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

Baca Juga:  Gelar FGD Cek Fakta, AMSI Malut Serukan Kolaborasi Cegah Hoaks Saat Pilkada
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi