Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melalui Bidang Intelijen, melakukan permintaan keterangan terhadap kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah (BP2RD), Jufri Ali dan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Ternate, Risdan Harly.
Keduanya dipanggil dalam dugaan korupsi tindak pidana jual beli lapak dan retribusi pasar di Kota Ternate, yang baru ditingkatkan ke penyelidikan.
Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar kepada cermat mengatakan, pasca kasus ditingkatkan ke penyelidikan, pihaknya baru memanggil dua orang untuk dimintai keterangan.
“Mereka itu, pertama, Kepala BP2RD Jufri Ali dan Direktur BPRS, Risdan,” jelas Aan di ruang kerjanya, Senin, 13 Juni 2023.
Aan menambahkan, keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan soal berapa banyak retribusi yang telah disetor sesuai dengan bukti.
“Mengenai penyetoran dari Disperindag itu berapa banyak di tahun 2022 hingga saat ini,” katanya.
Aan bilang, sesuai data yang pihaknya terima, retribusi pasar yang disetor pada tahun 2022 itu di angka Rp 10 miliar lebih.
“Sementara di tahun 2023, masuk pada bulan Juni ini baru di angka Rp 1 miliar,” pungkasnya.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Galim Umabaihi