Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Khairun (BEM Unkhair) Ternate, Junaidi Ibrahim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri aliran uang yang mengalir ke keluarga mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Terutama aliran uang Rp 2,5 miliar yang yang diterima anak AGK, Muhamad Thoriq Kasuba dari PT Nusa Halmahera Mineral (NHM).
Junaidi Ibrahim mengatakan, aliran uang tersebut harus ditelusuri karena berhubungan dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AGK dan sejumlah anak buahnya pada Desember 2023 lalu.
“Apalagi aliran uang tersebut terbongkar dalam fakta persidangan, saat pemeriksaan saksi mantan ajudan AGK, Deden Sabari, pada 12 Juni 2024 lalu,” kata Junaidi, Minggu, 30 Juni 2024.
Memang, kata ia, Thoriq mengaku menerima uang tersebut sebagai modal usaha pembangunan usaha Losmen di Sofifi. Tapi Losmen tersebut juga sudah disita KPK. Karena itu, aliran anggaran yang masuk ke Thoriq juga perlu ditelusuri sehingga terungkap jelas.
Bahkan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa AGK, ada juga aliran uang Rp 3,3 miliar dari PT NHM yang diberikan. Tapi kemudian uang tersebut disebut bukan suap tapi bantuan Covid-19.
“Oleh karen itu, uang yang diterima Thoriq itu harus ditelusuri oleh KPK agar lebih jelas. Bahkan bila perlu telusuri semua aliran uang yang mengalir ke kelurga AGK, seperti istri dan lain-lain,” tegasnya.
Sebelumnya, Thoriq Kasuba saat dikonfirmasi membenarkan adanya penerimaan uang tersebut, ia menegaskan uang itu berupa sebuah pinjaman pribadinya untuk usaha dengan perjanjian akan dikembalikan di kemudian hari.
“Jadi sebenarnya uang transferan yang ditanyakan JPU disidang bahwasanya itu saya pinjam untuk modal dan itu tepatnya tanggal 17 April 2021. Tapi pinjaman modal itu dari bukti chating yang ditunjukkan kalau dilihat secara menyeluruh dibawa itu tertulis lengkap itu berupa pinjaman,” tegas Thoriq.
—-
Penulis: Tim cermat
Editor: Ghalim Umabaihi