Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan mantan pejabat di Pemprov Maluku Utara, Rabu, 10 Januari 2024.
Sesuai pantauan cermat di Mako Brimob Polda Maluku Utara, terlihat mantan Kadis PUPR Djafar Ismail, Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Maluku Utara Rahwan K. Suamba, dan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya.
Para pejabat ini diperiksa diduga berkaitan dengan kasus OTT di Jakarta yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dan sejumlah pejabat.
Dalam kasus ini mantan Gubernur AGK dan 6 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim, ditambah dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pom Michael Irwan Tamsil ketika dikonformasi, membenarkan pihak penyidik KPK sedang meminjam tempat untuk dilakukan pemeriksaan.
“Iya benar, kita hanya menyediakan tempat untuk Penyidik KPK di Mako Brimob,” jelas Michael.
Michael bilang, dirinya tidak bisa memberikan komentar lebih jauh, karena itu pemeriksaan dilakukan KPK.
“Tidak tahu, nanti tanyakan saja kepada mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, Rahwan K. Suamba ketika dikonformasi, memilih tidak berkomentar. “Saya no comment,” katanya singkat.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi