KPU Halmahera Barat, Maluku Utara memberi batas waktu selama tiga hari ke pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk mencairkan sisa anggaran hibah Pilkada 2024. KPU berharap ada titik terang selama tenggat waktu diberikan.
Ketua KPU Halmahera Barat Babul Mansur Saifuddin memastikan bahwa pihaknya siap melaporkan persoalan tersebut ke Kemendagri jika hibah tersebut belum juga dicairkan.
Baca Juga: Hibah Pilkada 2024 Belum Dicairkan 100 Persen, KPU Halbar: Bupati Main-main
“Di mana dalam surat (laporan) itu kami akan minta Kemendagri untuk melakukan pemotongan dana transfer ke Pemerintah Daerah untuk ditransfer langsung ke KPU,” kata Babul dalam konferensi persnya, Jumat, 26 Juli 2024.
Seperti sebelumnya, Babul mengaku sejauh ini dana hibah untuk Pilkada 2024 yang disalurkan Pemerintah Halmahera Barat baru senilai Rp5 miliar atau 14,1 persen.
“Dana itu disalurkan sejak launching hingga saat ini. Itu pun tidak sekaligus Rp 5 miliar. Sementara tahapan sedang berjalan dengan deadline waktu, setiap tahapan itu membutuhkan anggaran,” ucapnya.
Baca Juga: Pemda Halbar Akan Dilaporkan ke Kemendagri Buntut Tak Kunjung Cairkan Sisa Hibah Pilkada
Babul bilang, sebelumnya Sekretaris KPU sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Halmahera Barat. Di mana Kesbangpol berjanji menyalurkan dana tersebut sebesar Rp. 5 Miliar untuk KPU pada Selasa kemarin, 23 Juli 2024, menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH). Namun hingga saat ini belum juga direalisasikan.
“Nyatanya sampai saat ini janji tinggal janji. Kita di KPU tidak mau tahu anggaran itu bersumber dari mana yang jelas tahapan kita membutuhkan anggaran,” tegasnya.
KPU kembali mendesak Pemerintah Halmahera Barat segera menyalurkan dana tersebut sebab pada Agustus mendatang sudah memasuki tahapan pendaftaran calon.
“Kami tidak mau tahu, tidak ada lagi 40 persen atau 60 persen. Pemda harus salurkan 100 persen,” ujarnya.