News  

KPU Morotai Sosialisasi Tahapan Pencalonan Kepala Daerah

Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Perdana Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan yang menghadirkan peserta dari unsur pimpinan partai politik hingga pimpinan OPD, pada Kamis, 8 Agustus 2024. Foto: Aswan/cermat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai, Maluku Utara resmi menyelenggarakan sosialisasi tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati pada pilkada serentak tahun 2024.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Perdana Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan yang menghadirkan peserta dari unsur pimpinan partai politik hingga pimpinan OPD, pada Kamis, 8 Agustus 2024.

“Kita tahu bahwa proses tahapan pelaksanaan Pilkada mengacu pada Undang-Undang 10 tahun 2016. Merujuk ke PKPU 8 tahun 2024 tentang sarat tahapan pencalonan serta diatur juga dalam ketentuan surat keputusan KPU atau surat edaran KPU 12-15 yang mensyaratkan para bakal calon harus membentuk atau membuat visi misi yang singkron dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD),” kata Kubais Kuto, Ketua KPU Morotai.

Pihaknya berharap para pimpinan partai politik bisa berkonsultasi dengan para calon yang mau diusul untuk bisa berpartisipasi dalam rangka merumuskan visi misi yang tidak jauh dan tidak keluar dari program pemerintah daerah lima tahun mendatang.

“Sehingga bisa mengetahui hal-hal semestinya sebentar yang akan disampaikan, kita tahu jadwal di PKPU di 2024 itu mulai dari tangal 24 sampai tangal 26 Agustus itu masih sosialisasi,” jelasnya.

Ia bilang, tahapan pendaftaran akan dimulai sejak tanggal 26 sampai tanggal 27 Agustus, sementara penetapannya pada 24 September mendatang.

“Itu artinya bahwa bulan ini dan bulan depan adalah tahapan yang krusial sehingga kami butuh dukungan dari seluruh pimpinan partai politik yang ada, agar dapat berpartisipasi dalam mendorong kesusksesan Pilkada serentak di Morotai,” ucapnya.

Sementara, Pj Bupati yang diwakilkan Asisten I, Muhlis bay mengatakan, kenapa sampai dilakukan Pilkada serentak karena ada beberapa alasan, sehingga yang biasanya kegiatan Pilkada itu dilaksanakan di masing masing daerah.

Baca Juga:  Wajah Baru Paspor Indonesia Jadi Kado Istimewa HUT ke-79 RI

“Tetapi di tahun 2024 sesuai dengan Undang Undang Pemilu, dilakukan pilkada serentak karena beberapa pertimbangan, salah satunya pertimbangan alokasi anggaran, tetapi itu bukan hal yang sangat penting. Karena itu bisa di siasati oleh pemerintah,” katanya.