Muhammad Kasuba Dilaporkan ke Polda Malut atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang

Mapolda Maluku Utara. Foto: Istimewa

Mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba, dilaporkan ke Direktorat Reserse kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas kasus dugaan penipuan. 

Kasus tersebut dilaporkan seorang pengusaha berinisial LS. Tak sendiri, mantan bupati yang akrab dengan panggilan singkatan MK ini dilaporkan bersama beberapa orang lainnya.

Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ini diketahui sebesar Rp 5,2 miliar yang diduga dipakai saat konsolidasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan pada 2019.

Dengan uang Rp 5,2 miliar itu, LS dijanjikan akan diberikan proyek. Tetapi ketika pasangan Usman Sidik dan Basam Kasuba dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada 2020, proyek tak kunjung diberikan.

Kasus tersebut telah diterima sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/22/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana dalam Pasal 378 dan 362 KUHPidana.

Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes. Pol. Asri Effendy ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Laporannya masih dikaji, apakah laporan tersebut layak atau tidak untuk ditindaklanjuti,” jelas Asri, Kamis, 15 Juni 2023.

Perwira berpangkat tiga bunga melati ini bilang, kalau alat buktinya cukup bukti akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Selesai kaji baru kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” pungkasnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Galim Umabaihi

Baca Juga:  PAN Maluku Utara Optimistis "Pecah Telur" untuk DPR-RI