News  

Nahkoda KM Indriyani Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Insiden Kecelakaan di Perairan Bibinoi

Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Maluku Utara. Foto: Istimewa

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menetapkan nahkoda KM Indriyani berinisial NS sebagai tersangka dalam insiden tenggelamnya kapal di perairan Bibinoi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi sejumlah alat bukti. Dari hasil penyidikan, ditemukan unsur kelalaian, termasuk fakta bahwa kapal berlayar tanpa mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar.

KM Indriyani yang merupakan kapal penumpang berukuran 6 Gross Ton (GT) itu diketahui mengangkut 59 orang dari Pelabuhan Babang menuju Desa Pigaraja. Saat melintasi perairan Kecamatan Bacan Timur Tengah, kapal dihantam gelombang tinggi hingga akhirnya terbalik.

Akibat kejadian tersebut, seorang balita dilaporkan meninggal dunia. Sementara satu penumpang lain, Dr. Wildan, akademisi dari Universitas Khairun, masih dalam pencarian dan dinyatakan hilang.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda, membenarkan bahwa status hukum NS telah ditingkatkan menjadi tersangka sejak pekan lalu.

“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polda Maluku Utara. Hari ini, Senin, 2 Maret 2026, penyidik juga melakukan pelimpahan berkas tahap satu ke kejaksaan,” ujar Riki.

Ia menambahkan, sejak awal proses penyidikan pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna memastikan kelengkapan berkas perkara.

“Atas kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta pelanggaran aturan pelayaran, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 474 ayat (1) dan (3), Pasal 475 ayat (1) dan (2), serta Pasal 330 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” katanya.

Baca Juga:  Bangunan Pustu di Morotai Rusak Parah, Ancam Pasien dan Bidan
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi