News  

Oknum Anggota Densus 88 Batalkan Pernikahan Jelang Akad, Calon Istri Mengadu ke Propam Polri

Briptu AA alias Alim. Foto: Istimewa

Tindakan seorang oknum anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara berinisial Briptu AA alias Alim menghebohkan jagat maya setelah diduga membatalkan pernikahan secara sepihak menjelang prosesi ijab kabul.

Briptu Alim diketahui bertugas sebagai Banit Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel. Menjelang hari pernikahan, ia disebut beberapa kali memberikan alasan kepada pihak calon mempelai wanita, mulai dari surat izin menikah yang belum keluar hingga mengaku sakit dan hanya terbaring di tempat tidur.

Pada hari yang telah ditentukan untuk akad nikah, Briptu Alim tidak hadir. Calon istrinya, AH alias Anisa (25), yang saat itu sudah mengenakan gaun pengantin, bersama keluarga kemudian mendatangi rumah Briptu Alim untuk meminta kejelasan.

Baca juga: https://www.cermat.co.id/batalkan-pernikahan-anggota-densus-88-di-malut-disomasi-rp400-juta-oleh-calon-istri/

Saat tiba di rumah tersebut, Briptu Alim terlihat terbaring di atas tempat tidur mengenakan kaos dalam putih dan menutupi tubuhnya dengan kain. Namun, upaya keluarga untuk meminta penjelasan tidak membuahkan hasil. Anisa dan keluarganya akhirnya pulang dengan rasa kecewa.

Merasa dirugikan, Anisa dan keluarga kemudian melayangkan surat somasi atau peringatan hukum kepada Briptu Alim. Dalam somasi itu, mereka meminta ganti rugi sebesar Rp400 juta dan memberikan tenggat waktu tiga hari untuk itikad baik. Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dengan alasan Briptu Alim sedang menjalani pengobatan.

“Dalam somasi saya sudah cantumkan, jika tiga hari tidak ada itikad baik, saya akan laporkan ke Propam Mabes Polri. Dan saya sudah ajukan melalui QR layanan pengaduan Propam Polri,” ujar Anisa, Jumat, 22 Mei 2026.

Anisa menambahkan, dirinya dan keluarga berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius dari pimpinan Polri dan diproses melalui sidang kode etik.

Baca Juga:  Gerakan Buruh Bersama Rakyat Kritisi Tema Debat Terakhir Capres, Berikut Tuntutannya

“Saya berharap kasus ini bisa diproses kode etik dengan sanksi PTDH,” pungkasnya.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi