Seorang oknum anggota Polsek Tobelo di Halmahera Utara, Maluku Utara, diduga mencatut nama warga untuk usaha bisnis BBM bersubsidi jenis minyak tanah.
Polisi bernama Aipda Afrisal ini ditengarai membuat izin tiga pangkalan minyak di Desa Tolonuo, Kecamatan Tobelo Utara, Halmahera Utara.
Proses pengurusan izin tersebut bahkan tak diketahui oleh tiga warga Desa Tolonuo yang mengaku namanya dicatut. Mereka adalah Murniati Barakati, Iliyin Kary dan Ratu Balgis Mafoloi.
Aipda Afrisal diduga menampung minyak tanah dari tiga izin yang dibuat dan berlokasi di komplek Dufa-Dufa, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo. BBM itu tidak dibawa ke Desa Tolonuo.
Salah satu korban catut nama, Ratu Balgis Mafoloi kepada cermat mengatakan, ia baru mengetahui ada pangkalan minyak atas nama dirinya melalui berita.
“Jadi tiga nama pangkalan BBM yang disebutkan, termasuk nama saya itu, dipakai oknum polisi ini, dia menggunakan nama kami,” kata Ratu, Minggu, 22 Desember 2024.
Ratu menyebut, selama ini ia dan dua warga lainya tidak tahu soal adanya pangkalan minyak. Mereka lantas mengaku kaget.
“Kami tidak pernah mendapatkan pangkalan minyak itu, selama ini tidak ada. Karena itu dikelolah oleh oknum polisi,” akunya.
Sebagai masyarakat biasa, dirinya meminta keadilan untuk memproses hukum oknum anggota yang mencatut namanya demi keuntungan pribadi.
“Selama ini keuntungannya masuk ke oknum anggota, untuk itu kami meminta pak Kapolres untuk menindak anggotanya yang mencatut nama kami,” pungkasnya.
Sementara Aipda Afrisal yang dikonfirmasi cermat, belum memberikan keterangan terkait dugaan pencatutan nama ini.