News  

Pasang Tiang Listrik dan Gardu di Lahan Warga Tanpa Izin, PLN Ternate Disomasi

Kuasa hukum Abdulah Ismail dan Mirjan Marsaoly.(Istimewa)

Seorang warga atas nama Markos Undap (51 tahun) melalui kuasa hukumnya, Mirjan Marsaoly, Ghazali Pauwah, M. Afdal H. Anwar, Abdulah Ismail, dan Saiful Djanwar, membuat teguran hukum atau somasi terhadap PT. PLN (Persero) UP3 Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis, 7 November 2024.

Somasi tertulis dengan Nomor: 15/SOM/ADV/MM-P/XI/2024, ini dilayangkan kepada manajemen PLN, lantaran adanya pembangunan tiang listrik beserta gardu listrik tanpa izin di atas tanah milik Markos di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.

Mirjan mengatakan, kliennya Markos merupakan pemilik lahan di Kelurahan Kalumata sebagaimana sertifikat hak milik Nomor: 274 dengan seluas 997 M2 dan sertifikat hak milik Nomor: 355 seluas 593 M2.

Mirjan menjelaskan, pembangunan tiang listrik dan gardu listrik tanpa izin itu, sebelumnya telah diminta kliennya kepada PLN supaya dipindahkan. Sebab, kliennya ingin mendirikan bangunan di atas tanah kosong tersebut. Alhasil, permintaan secara tertulis tidak digubris pihak PLN.

“Kemudian kami kuasa hukum pada tanggal 13 Mei 2024 memberikan surat ke dua yang pada pokoknya meminta agar tiang listrik dan gardu milik PLN di pindahkan, namun sampai saat ini pihak PT PLN (Persero) UP3 Kota Ternate hanya memberikan janji-janji tanpa ada realisasi dan atau memindahkan tiang listrik dan gardu tersebut,” jelas Mirjan.

Mirjan bilang, sejak berdirinya tiang listrik beserta gardu milik PLN di atas tanah tersebut, kliennya tidak pernah sedikit pun menerima keuntungan dari pihak PLN. Sedangkan, atas penggunaan lahan ini PLN sudah pasti mendapatkan keuntungan dari hasil pembayaran listrik oleh masyarakat.

Pihaknya selalu kuasa hukum pemilik lahan, kata Mirjan, sudah berupaya secara baik-baik agar pihak PLN secepatnya memindahkan tiang listrik dan gardu tersebut. Alhasil, sampai saat ini PLN terkesan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga:  Warga Panik, Banjir di Ternate Disertai Material Gunung Api

Sebab itu, lanjut dia, perbuatan dan tindakan menguasai, mendirikan tiang listrik dan gardu listrik oleh pihak PLN patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dapat dituntut secara pidana maupun perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah Jo. Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 385 ayat (1) dan ayat (4), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tindakan penyerobotan tanah.

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” kata Mirjan menjelaskan bunyi pasal penyerobotan.

Selain itu, Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Atas rangkaian peristiwa dan dasar hukum yang dia uraikan ini, pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk melakukan penuntutan dengan meminta ganti rugi kepada pihak PT. PLN (Persero) UP3 Kota Ternate terhitung selama tanah itu dipakai.

“Sehingga klien kami akan memperhitungkan segala nilai kerugian materil sejak ditempatkan tiang listrik dan gardu di atas tanah milik klien kami sampai dengan sekarang, karena secara melawan hukum pihak PT. PLN (Persero) UP3 Kota Ternate telah menempati, menguasai tanah milik klien kami tanpa alas hak yang jelas,” cetusnya.

Mirjan menegaskan, proses hukum ditempuh karena selama ini kliennya dengan berbagai pertimbangan tidak ingin membangun konflik namun pihak PLN malah tidak pernah menggubrisnya.

“Kami memberikan tenggang waktu selama 7 hari terhitung sejak diterimanya surat somasi ini. Jika pihak PT. PLN (Persero) UP3 Kota Ternate tidak beritikad baik dan tidak menghubungi kami selaku kuasa hukum, maka telah memberikan cukup alasan kepada kami untuk melakukan proses hukum, baik pidana maupun perdata kepada pihak PT. PLN (Persero) UP3 Kota Ternate dengan konsekuensi kerugian yang lebih besar kepada pihak PT. PLN (Persero) UP3 Kota Ternate,” tegasnya.

Baca Juga:  321 Anggota Naik Pangkat, Kapolda Malut Minta Tingkatkan Profesionalitas
Penulis: Erdian SangajiEditor: Ghalim Umabaihi