News  

Pedagang Buah di Ternate Diimbau Tidak Jualan di Areal Larangan

Satpol PP Ternate menertibkan para pedagang buah. Foto: Istimewa

Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Maluku Utara, kembali menggelar patroli wilayah guna menertibkan para pedagang buah yang berada di pasar Gamalama.

Dalam patroli ini, pedagang diimbau tidak lagi melakukan aktivitas berjualan di lokasi larangan.

Kepala Satpol PP Kota Ternate Fhandy Mahmud mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pedagang yang berjualan di atas jembatan.

Baca Juga:  Gegara Dokumen Tak Siap, Pemkot Ternate Gagal Dapatkan DAK 15 Miliar

“Mereka menggunakan gerobak dan mobil menaruh jualannya di atas jembatan dan tikungan depan pasar Barito. Akibatnya, lokasi itu macet dan juga terlihat semrawut,” kata Fhandy kepada cermat, Jumat, 26 Januari 2024.

Satpol PP kemudian menegur para pedagang hingga melakukan penertiban.

“Jadi petugas memperingatkan kepada para pedagang agar tidak lagi beraktivitas di lokasi tersebut pada siang hari karena sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan,” ujarnya.

Baca Juga:  Seorang Pelaku Kasus Pemerkosaan di Halut Tertangkap di Ternate

“Setelah menertibkan para pedagang buah di pasar Gamalama, petugas langsung bergerak menuju ke lampu merah depan eks kantor Wali Kota,” kata dia.

Tak hanya menertibkan pedagang buah, Fhandi bilang, mereka juga menertibkan para mahasiswa yang meminta sumbangan atas nama peduli Palestina di lokasi tersebut.

“Penertiban ini dilakukan karena petugas menerima informasi dari pengurus/panitia peduli palestina yang berada di posko Masjid Al-Mmunawwar bahwa kegiatan atau aktivitas mahasiswa yang meminta sumbangan di lampu merah itu tidak diketahui dan bahkan sumbangan yang didapat itu tidak di sampaikan atau disalurkan ke posko Masjid Al-Munawwar,” ujar Fhandy.

Baca Juga:  Kunker di Polres Morotai, Wakapolda Maluku Utara Ingatkan Jaga Netralitas Polri Saat Pilkada

Sebab, lanjut Fhandy, menurut panitia posko Masjid Al-munawwar bahwa panitia mereka yang di tugaskan meminta sumbangan memiliki Id card.

“Sehingga petugas langsung menindak dan mengamankan mereka untuk dimintai keterangan di kantor,” pungkasnya.

——-

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat