News  

Pedagang di Ternate Kembali Ditertibkan Satpol PP

Petugas Satpol PP saat menggelar patroli di kawasan Gedung Dhuafa Center. Foto: Istimewa

Sejumlah pedagang di Kota Ternate, Maluku Utara, kembali ditertibkan pihak Satpol PP lantaran disebut terus melawan aturan.

Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Ternate Fhandy Mahmud mengatakan, patroli penertiban ini dilakukan untuk memastikan para pedagang tak lagi melakukan kesalahan.

Ia menyebut, ada dua titik jualan yang menjadi fokus patroli Satpol PP, yakni kawasan Gedung Dhuafa Center dan Kelurahan Soasio.

Baca Juga:  Awas! Jalan Berlubang di Ibu Kota Pulau Morotai Ancam Pengendara

Di Dhuafa Center, kata Fhandy, pihaknya langsung melakukan penertiban dan memindahkan lapak para pedagang ke lokasi parkir Mesjid Agung Al-Munawar.

“Lokasi ini sebelumnya sudah ditertibkan petugas. Namun para pedagang masih saja kembali melakukan aktivitas sehingga petugas langsung melakukan penertiban agar lokasi depan gedung tidak terlihat semrawut,” ujar Fhandy.

Ia memastikan, jika pihaknya akan berkordinasi dengan pengelola gedung agar bersama sama melakukan pengawasan terhadap aktivitas pedagang.

Baca Juga:  Salurkan Bantuan Beasiswa PIP, Irine Roba Komitmen Majukan Pendidikan di Halteng

“Apabila masih di dapati hal yang sama maka petugas akan mengambil tindakan tegas untuk mengamankan lapak jualan mereka ke kantor,” tegasnya.

Usai melakukan penertiban di depan gedung Duafa Center, pihaknya kemudian melanjutkan patroli ke kelurahan Soa-Sio Kecamatan Ternate Utara.

Di lokasi ini, Fhandy menuturkan, petugas kembali melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang beraktifitas menggunakan trotoar dan badan jalan yang berada di area lapangan Ngara Lamo.

Baca Juga:  HIMPSI Imbau Maluku Utara Seriusi Kasus Bunuh Diri

“Lokasi ini pada hari Selasa kemarin petugas telah menertibkan sejumlah lapak jualan maupun tempat bermain anak yang di taruh di atas trotoar sehingga terlihat semrawut dan tidak bisa di lewati para pengguna jalan. Petugas akan terus melakukan pengawasan di lokasi tersebut agar tidak ada lagi aktifitas serupa yang dilakukan para pelaku usaha,” tandasnya.


Penulis: Muhammad Ilham Yahya