Polisi berhasil meringkus sejumlah pelaku pelemparan bom molotov di Desa Dokulamo, Halmahera Utara, Maluku Utara. Polisi mengumumkan bahwa empat pelaku lainnya dalam kasus ini resmi menjadi buronan.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LPIA/03/IVI2025/SPKT/Polres Halamahera Utara/Polda Maluku Utara tertanggal 27 April 2025.
Laporan ini terkait dugaan terjadinya tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia dan barang.
Kemudian berdasarka surat perintah penyidikan dengan nomor SP. Sidik/ 48/IV/ 2025/ Reskrim tanggal 27 April 2025.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri dalam konferensi pers mengatakan, tujuan dari aksi para pelaku ini untuk menciptakan kerusuhan di Desa Dokulamo.
“Para pelaku memang berniat membuat rusuh di Desa Dokulamo. Sambil minum-minuman keras, mereka berdiskusi dan merencanakan aksi pelemparan bom molotov,” kata Faidil, Senin, 28 April 2025.
Ia menyebut dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui berjumlah 7 orang, 3 pelaku berhasil diamankan, sedangkan 4 pelaku kini berstatus buron.
Tiga orang pelaku yang ditangkap adalah SAB alis Stoner (18) tahun, AK alias Aslan (16) tahun dan MR alias Maikel alias Kelo (27) tahun.
“Sementara terduga pelaku yang masih berstatus DPO yakni RD alias Rendi, NS alias Nando, FT alias Fiki dan IL alias Nuel,” ungkap dia.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu robekan kain yang dijadikan sumbu, satu unit sepeda motor jenis Yamaha MX King warna biru toskan, dua potong jaket switer warna hitam yang diduga dipakai oleh terduga pelaku SAB alis Stoner dan AK alis Alvian dan satu buat rekaman CCTV dalam bentuk flas dis.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 187 ayat (1) terkait membuat, menerima, mempunyai, menyembunyikan, serta membawa bahan-bahan benda atau perkakas yang dipergunakan untuk mengadakan letusan yang dapat mendatangkan bahaya maut atau bahaya umum bagi barang.
Kemudian ayat (2) tentang bahan-bahan, benda atau perkakas yang dimaksudkan diketahui untuk mengadakan letusan, sementara pasal 187 ter (Permufakatan untuk melakukan salah satu kejahatan), dengan ancaman 8 tahun penjara.