News  

Pemda Halmahera Utara Saksi Tunda Gaji ASN yang Tidak Vaksinasi

Sekretaris Daerah Halut Erasmus Josep Papilaya

ASN di Halmahera Utara, Maluku Utara, yang tidak ikut vaksinasi, akan disanksi penundaan gaji dan kenerja. Begitu pula para oknum ASN yang malam berkantor.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Halut Erasmus Josep Papilaya kepada wartawan di kantornya, Rabu, 24 November 2021.

Sebelumnya, kata Sekda, imbauan vaksinasi tersebut dilakukan sesuai dengan program pemerintah untuk mempercepat upaya vaksinasi nasional.

“Jika tidak divaksin maka ASN akan mendapatkan sanksi  berupa penundaan gaji dan kinerja,” ucapnya.

Selain itu, Sekda bilang, terkait dengan disiplin pegawai, ada tahapan baik itu pemanggilan, pembinaan secara lisan, kemudian teguran secara tertulis. Jika diabaikan maka ada sanksi. Dimana, sanksi tersebut diantaranya tunda prmbayaran gaji, turun pangkat, dan diberhentikan.

“Sekarang ini, isu vaksinasi maka kita mengarah ke sana sehingga ASN harus taat,” terangnya.

Sekda bilang, sudah ada regulasi yang mengatur terkait ASN yang malas berkantor selama 10 hari, diberikan sanksi. Maka dari itu, ia berharap, para ASN dapat bekerja dengan baik.

“Pegawai yang bekerja harus memiliki aurah rapi, rajin, akuntabel, penghasilan tuntas, inovasi, dan berkreasi dalam bekerja,” harapnya.

Baca Juga:  2 TPS di Kota Ternate Teridentifikasi Rawan pada Pemilu Mendatang
Penulis: Agus SalimEditor: Faris Bobero