News  

Pleno KPU Halmahera Utara Ditolak Tiga Saksi Paslon Gubernur

Pleno Rekapitulasi perolehan suara KPU Halmahera Utara. Foto: Samsul/cermat

Saksi dari tiga paslon gubernur dan wakil gubenur Maluku Utara menolak hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Halmahera Utara. Ketiga saksi tersebut memilih wolk out dari sidang pleno terbuka.

Ketiganya merupakan saksi dari Paslon 01 Husain-Asrul (HAS), Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA) nomor urut 03 dan Paslon 02 Aliong Mus-Sahril Taher (AM-SAH).

Para saksi ini menolak lantaran menganggap terdapat banyak kecurangan yang dilakukan paslon Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe di Halmahera Utara.

Baca Juga:  Kawin Lagi, Seorang Perempuan di Kepulauan Sula Dipolisikan Suaminya

Terkait hal itu, Ketua KPU Halmahera Utara, Abdul Djalil Jurumudi dikonfirmasi cermat membenarkan penolakan tersebut.

“Iya, dong (Mereka) Walk Out,” kata Djalil, Kamis, 5 Desember 2024.

Saksi Paslon Husain-Asrul, Muzril Musa mengatakan, terdapat banyak dugaan kecurangan di momentum Pilgub Malut di Halmahera Utara.

Baca Juga:  Mubes Fagogoru V Resmi Dihelat, Wacana Pembentukan Provinsi Baru Menguat

Menurut informasi yang diterimanya, muncul dugaan penggelembungan suara dengan mencoblos 100 persen surat suara yang ada di TPS Halmahera Utara.

“Terdapat pemilih siluman atau penggunaan pada DPTb, dan DPK yang tidak sesuai dengan daftar hadir di seluruh TPS di Halmahera Utara,” ucapnya.

Muzril menambahkan, selain itu dokumen daftar hadir para KPPS tidak memperlihatkan kepada saksi paslon ketika diminta.

Baca Juga:  Terima Kunjungan KPU, Bawaslu Ternate Bahas Persiapan Pilkada

“Ada juga pencoblosan surat suara sisah yang dilakukan petugas KPPS TPS 1 di Desa Bali Sosang, ini dibuktikan dengan video yang telah dikantongi,”

Muzril bilang, Paslon Sherly-Sarbin juga menggunakan fasilitas pemerintah Halmahera Utara ketika melakukan kampanye. “Selain itu alasan penolakan ini terjadi karena kecurangan yang sistematis yang melibatkan ASN,” ujarnya.

Baca Juga:  Dokter di Ternate Diduga Aniaya Seorang Gadis hingga Berujung Dipolisikan

Penulis:  Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat