PT. Weda Bay Nickel (WBN) diduga telah melanggar Rancangan Kerja Anggaran Belanja (RKAB) dengan melakukan produksi biji nikel melampaui apa yang telah disetujui.
Jika hasil investigasi ini benar, maka aktivitas produksi bijih nikel yang dilakuan sekarang ini telah masuk dalam kategori pencurian ore nikel.
Hal ini diketahui dari laporan produksi yang tercatat Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dimana jumlah produksi telah melebihi 16 juta ton.
“Jika over produksi ini benar, maka aktivitas produksi bijih nikel yang dilakuan sekarang ini telah masuk dalam kategori pencurian ore nikel. Maka dari itu, kami meminta penegak hukum untuk serius melihat permasalahan ini,” kata Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, Senin, 30 September 2024.
Muhlis menyebut, jika kuota produksi PT. WBN yang telah disetujui oleh Ditjen Minerba pada tanggal 13 mei 2024, yang tertuang dalam surat bernomor : T-469/MB.04/DJB.M/2024, yakni jumlah produksi bijih nikel tahun 2024 maksimal sebesar 16. 026.000, 72 WMT dan FeNi sebesar 232. 077,21 ton.
Kemudian, produksi bijih nikel tahun 2025 maksimal sebesar 18.168. 762,92 WMT dan FeNi sebesar 231. 732, 19 ton dan produksi bijih nikel tahun 2026 maksimal sebesar 11.434.759,41WMT dan FeNi sebesar 231. 934, 61 ton.
Selain masalah di atas, Muhlis bilang, jika KATAM menolak dengan tegas upaya PT WBN dalam mengusulkan revisi RKAB terkait dengan kuota produksi. Di mana ada rencana kenaikan kuota produksi yang awalnya disetujui 16 juta ton lebih, naik menjadi 68 juta ton per tahun hingga 2026.
“Penolakan atas bertambahnya kuota produksi PT WBN ini tentu didasari oleh persoalan krisis lingkungan yang disebabkan akibat dari menurunnya daya dukung lingkungan. Dan salah satu faktor penting penyebab menurunnya daya dukung lingkungan adalah eksploitasi bijih nikel di Kabupaten Halmahera Tengah,” pungkasnya.