News  

PN Ternate Mulai Pelajari Surat Sita Jaminan Terhadap PT NHM

Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Foto: Samsul/cermat

Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, mulai mempelajari surat conservatoir beslag atau sita jaminan yang diajukan pemohon terhadap PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam gugatan wanprestasi.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Rahim Yasin, berkaitan dengan perjanjian kerja sama pelayanan jasa hukum antara Rahim Yasin dengan PT NHM, perusaan emas yang beroperasi di Halmahera Utara.

NHM sebelumnya telah melakukan pembayaran tahap pertama honorarium dari Maret 20021 sampai November 2021 sebesar Rp 500 juta.

Namun, pada tahap kedua bulan Desember 2021 sampai dengan Juli 2023, NHM belum melakukan pembayaran imbalan fee, sehingga jumlah pembayaran kewajiban belum dilaksanakan sampai saat ini.

 

Humas Pengadilan Negeri PN Ternate, Kadar Noh menyampaikan, terkait surat permohonan sita jaminan akan diperiksa majelis hakim. Ia bilang apabila permohonan itu bisa dibuktikan maka majelis hakim akan melakukan conservatoir beslag.

“Karena ini bersifat permohonan ada dua kemungkinan bisa dikabulkan dan bisa juga ditolak,” jelas Kadar, Selesa, 3 Oktober 2023.

Kadar menambahkan, selama ini perkara perdata menyangkut permohonan sita jaminan itu jarang dikabulkan. Meskipun ada mungkin hanya satu atau dua saja.

“Tapi ini hak pengugat atas permohonan sita jaminan tak terlepas dari itu semua keputusan ada di majelis hakim,” pungkasnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga:  Nama Eliya Gabrina Bachmid Kembali Mencuat di Kasus Korupsi AGK