Seorang kontraktor dari VC Bintang Timur diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam kasus tersebut pelapor atas nama Kartini selaku direktur CV. Bintang Timur mengalami kerugian mencapai Rp 410 juta.
Pantauan cermat, oknum kontraktor dengan inisial AS ini datang didampingi kuasa hukumnya, di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara sekitar pukul 09:00 WIT.
AS diperiksa di Subdit III hingga malam hari. AS bersama kuasa hukumnya keluar dari Kantor Ditreskrimumum Polda Maluku Utara pada Jumat (26/11) kemarin.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan kepada cermat membenarkan, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan SA sebagai tersangka.
“Tersangka diperiksa dan belum ditahan, menurut hasil pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp 410 juta,” ucap Adip, Sabtu (27/11).
Adip menambahkan, dalam kasus tersebut mengenai sebuah proyek, tetapi dalam pelaksanaan terjadinya dugaan penipuan dan penggelapan.
“Rencana mau melakukan kerjasama untuk pengadaan proyek namun demikian dalam proses terjadinya kasus tersebut,” pungkasnya.