News  

Polda Malut Diminta Periksa Anggota Polair yang Halangi Jurnalis saat Peliputan

Oknum anggota Polairud (yang menggunakan Topi) mencoba kabur saat terjadi keributan di PN Ternate. Foto: Potongan Video

AJI Ternate minta Polda Maluku Utara proses hukum oknum polisi yang halangi jurnalis saat meliput di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis, 25 Juli 2024.

Saat itu, beberapa jurnalis mencoba mengambil dokumentasi saksi Eliya Bachmid dan Olivia Bachmid yang baru saja keluar dari ruang persidangan. Namun mereka dihalangi oleh sejumlah pengawal Eliya yang di dalamnya termasuk anggota Ditpolairud Polda Maluku Utara berpakaian preman.

Oknum anggota Ditpolairud ini diduga ditugaskan tidak resmi oleh Wadir Polairud yang merupakan suami dari saksi Eliya Bachmid. Bahkan ada oknum yang mencoba merampas handphone milik jurnalis saat mendokumentasikan saksi. Handphone milik salah satu jurnalis itu pun terjatuh.

Bahkan, saksi Eliya juga sempat menyiram air ke arah jurnalis.
Taka terima dengan perlakuan Eliya dan pengawalnya itu, jurnalis yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Liputan Hukum dan Kriminal membuat laporan polisi ke Polda Maluku Utara.

Kasus upaya menghalang-halangi kerja jurnalis tersebut, juga mendapat respons Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate.

Pertama, bagi AJI Ternate, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 2 UU Pers menyatakan Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Tindakan penghalangan kerja jurnalistik jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers,” kata Ketua AJI Kota Ternate, Mikram Salim.

Kedua, tambah ia, tindakan para petugas keamanan dan pejabat Indonesia dengan mengusir serta dugaan mengintimidasi secara verbal merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia. Khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Baca Juga:  Polda Maluku Utara Terjunkan Ratusan Personel Backup Polres Jajaran Amankan TPS

Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1). “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Berikut sikap AJI Ternate:

  1. Mengecam tindakan intimidasi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik berupa tidak memberikan akses untuk meliput atau mewawancarai narasumber kasus korupsi anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat.
  2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat;
  3. Mendesak semua pihak, termasuk pemerintah berhenti menghalang-halangi dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi terutama kasus korupsi yang terjadi di Maluku Utara.
  4. Mendesak Kapolda Malut mengambil langkah hukum memproses semua anggota Polisi yang terlibat dalam upaya menghalangi jurnalis saat meliput di PN Ternate.

—–

Penulis: Tim cermat

Editor: Ghalim Umabaihi