Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara rupanya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi Proyek Gedung Perpustakaan Daerah di Halmahera Utara.
Gedung Perpustakaan Daerah yang terletak di Jl. Bhayangkara, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, itu baru diresmikan tahun 2022, tapi sudah mulai rusak.
Padahal anggaran pembangunan Gedung menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 cukup besar, mencapai Rp 9,7 miliar yang dikerjakan PT. MRIP.
Kerusakan ini mulai dari plafon di pintu masuk perpustakaan akibatnya adanya genangan air di lantai. Selain itu, plafon bagian samping bangunan juga ambruk, begitu juga dengan cat tembok mulai pudar.
Tim penyidik rupanya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak, salah satunya adalah Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Halmahera Utara, Julius Mairuhu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana ketika dikonfirmasi cermat, membenarkan Subdit Tipikor telah menangani kasus tersebut.
“Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Afriandi ketika ditemui di Mapolda, Selasa, 25 Juni 2024.
Efriandi menambahkan dalam penyelidikan tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkompeten dalam kasus itu.
“Pihak-pihak yang lain sudah diperiksa terkait proyek dengan total anggaran Rp 9,7 miliar itu,” tandasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi