Polda Maluku Utara menemukan adanya praktik penjualan Minyakita yang tidak sesuai takaran di tiga kabupaten/kota saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Temuan ini diungkap oleh tim gabungan dari Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara bersama tiga Polres jajaran. Tiga wilayah yang terindikasi terjadi pelanggaran adalah Kota Ternate, Pulau Morotai, dan Kepulauan Sula.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy, membenarkan adanya temuan tersebut.
“Ada tiga lokasi yang ditemukan anggota, yaitu di Ternate, Morotai, dan Sula. Untuk kabupaten/kota lainnya sejauh ini belum ada temuan,” ungkap Asri pada Senin, 24 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa setelah temuan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memanggil pemilik distributor untuk dimintai keterangan.
“Anggota sudah melakukan pemeriksaan, tidak hanya di Ternate, tetapi juga di Morotai dan Sula. Saat ini masih dalam proses penyelidikan, dan diharapkan segera rampung karena fakta-fakta sudah jelas,” ujarnya.
Untuk di Kota Ternate, sebanyak 80 dus Minyakita telah diamankan sebagai barang bukti dan dititipkan di gudang sementara. Sementara itu, sebagian barang hanya diambil sebagai sampel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain para distributor, pihak kepolisian juga berencana meminta keterangan dari perusahaan yang memproduksi Minyakita. Salah satu perusahaan yang disebut terkait dengan temuan di Ternate adalah CV Berkah Abadi Indonesia, yang beralamat di Cianjur, Jawa Barat.
“Saat ini, distributor sudah dimintai klarifikasi. Setelah semua fakta terkumpul, kami akan mengembangkan penyelidikan ke perusahaan yang memasok Minyakita ke Maluku Utara,” pungkas Asri.