Satnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 17,50 gram.
Pria inisial LRS (31) yang berdomisili di Kecamatan Ternate Selatan ini sempat melarikan diri dan bersembunyi di kali mati atau barangka dekat kantor DPRD Kota Ternate.
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman, kepada wartawan mengatakan, penangkapan itu dipimpin langsung dirinya bersama Kanit 2 Bripka Irfan Zainal.
“Saat mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang telah disampaikan oleh masyarakat,” jelas Suherman, Kamis, 8 Agustus 2024.
Suherman menambahkan, saat itu pihaknya memulai melakukan penyelidikan LRS di Kelurahan Kalumata, tepatnya di samping kanan kantor Direktorat Tuna Sosial dan KPO.
“Dia menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan. Tidak lama kemudian ia menunduk dan langsung mengambil sebuah kantong plastik berwarna hitam yang diduga berisi sabu,” katanya.
Suherman bilang, pelaku kemudian langsung mengendarai sepeda motornya ke arah Kecamatan Ternate Selatan. Anggota langsung melakukan pengejaran.
“Dalam pengejaran itu anggota menemukan terlapor bersembunyi di dalam kali mati atau barangka, di belakang Kantor DPRD. Anggota langsung mengamankan di Mapolres,” tandasnya.
Terpisah, Kasih Humas, AKP Umar Kombong mengungkapkan LRS telah diamankan beserta alat bukti 49 plastik kecil berwarna bening berisi serbuk putih yang diduga sabu seberat 17,50 gram.
“Umar meminta kepada masyarakat Kota Ternate untuk selalu memantau wilayahnya masing-masing dari peredaran narkoba ataupun minuman beralkohol terutama jenis cap tikus. Apabila menemukan ataupun mendengar segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat,” ucapnya dan mengakhiri.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi