Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, telah melalukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Pemeriksaan itu dilakukan buntut dari kasus dugaan penyelundupan 18 ton BBM bersubsidi jenis solar menggunakan KM Three Angels 01.
5 saksi diperiksa karena Polres Pulau Morotai mendalami dugaan masalah pelayaran dan minyak dan gas bumi (Migas). Mereka yang diperiksa mulai dari kapten KM Three Angels 01, pemilik BBM, hingga ABK.
Kapal pengangkut 18 ton Solar ini tiba di Dermaga Desa Waringin, Morotai Selatan-Barat, pada Selasa pagi, 12 Maret 2024 kemarin dari Halmahera Utara.
Anehnya, nahkoda kapal mengaku tak mengetahui siapa pemilik BBM yang mereka angkut dari Tobelo ke Morotai. Kapal ini diketahui beroperasi untuk penangkap ikan, tetapi disalah gunakan untuk mengangkut BBM.
“Yang diperiksa mulai ABK, Kapten dan pemilik minyak,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim, saat dikonfirmasi, Sabtu, 16 Maret 2024.
Dalam kasus ini, Salim memastikan surat penyelidikan telah diterbitkan sehari sebelum Kapal pengangkut BBM ini ditangkap.
“Adminitrasi penyelidikannya sudah terbit 1 hari sebelum tertangkap,” akuinya.
Disentil dengan adanya oknum anggota Polres Pulau yang menelpon Babinsa, ia menyebut itu untuk berkoordinasi melakukan pembongkaran barang bukti dari kapal untuk diamankan. “Cuman itu mungkin salah paham,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi