News  

Ratusan Warga Demo Tuntut Polres Halmahera Barat Bebaskan 5 Warga Galela

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu turun langsung untuk mengawal unjuk rasa masyarakat Galela. Foto: Istimewa

Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Galela Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, menuntut pembebasan lima warga Galela yang ditahan oleh Polres Halmahera Barat. Lima warga tersebut diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesi milik PT Tri Usaha Baru (TUB).

Sekitar 400 orang massa aksi tiba di lokasi menggunakan ratusan kendaraan roda dua dan mobil. Mereka membawa serta 15 bendera Merah Putih, 10 baliho bertuliskan “Desak Polres Halbar Bebaskan 5 Warga Galela”, dan dilengkapi dengan sistem pengeras suara.

Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Mendesak Polres Halmahera Barat untuk membebaskan kelima warga dan mencabut status tersangka terhadap 22 warga lainnya dalam waktu 3×24 jam tanpa syarat.
  2. Menuntut Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Halmahera Barat untuk mencabut pernyataan mereka yang sempat diunggah ke media sosial serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
  3. Mendesak Pemda Halmahera Utara dan Pemda Halmahera Barat untuk merealisasikan hasil kesepakatan yang dimediasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 15 Mei 2025.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, turun langsung ke lokasi aksi di perbatasan Desa Nolu, yang berada di antara Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat. Ia merespons tuntutan massa dengan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Polres Halmahera Barat.

“Saya baru menjabat sebagai Kapolres Halmahera Utara sejak 16 Juni 2025. Saya belum mengetahui secara rinci perkembangan kasus ini, terutama terkait proses penangkapan terhadap lima warga Galela,” ujar AKBP Erlichson.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi terakhir dari Kapolres Halmahera Barat, kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sehingga tidak lagi menjadi kewenangan Polres.

Baca Juga:  Kepala Kemenag Halut Diduga Ajak Pegawai Pilih Sherly-Sarbin, Bawaslu Akan Telusuri 

“Terkait tuntutan masyarakat, saya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kapolres Halmahera Barat untuk mencari kejelasan dan solusi atas permasalahan ini,” katanya.

Erlichson juga menjelaskan bahwa 22 warga Galela lainnya masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia berkomitmen mencari jalan penyelesaian terbaik agar konflik ini tidak berlarut-larut.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Halmahera Barat, Ipda Asrimudin, mengungkapkan bahwa Kapolres Halmahera Barat menyampaikan bahwa kasus penahanan lima warga Galela telah berjalan dan sudah memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan (P21).

“Bapak Kapolres meminta agar setelah aksi unjuk rasa selesai, pihak keluarga dari kelima warga yang ditahan dapat difasilitasi untuk bertemu langsung dengan beliau, guna mencari solusi bersama atas permasalahan ini,” pungkasnya.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi