News  

RTRW Ternate Akan Batasi Pembukaan Lahan di Daerah Ketinggian

Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan Dinas PUPR Kota Ternate Junaidi Sergi. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat

Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan Dinas PUPR Kota Ternate Junaidi Sergi memastikan pembukaan lahan pemukiman baru di daerah ketinggian akan dibatasi.

Menurut Junaidi, upaya pembatasan itu diatur dalam revisi RTRW yang sebentar lagi segera dirampungkan.

“Terkait perluasan pemukiman di daerah ketinggian sudah pasti diatur, ini juga jadi fokus pembahasan kita kemarin bersama DPRD,” kata Junaidi, Rabu, 12 Februari 2025.

Baca Juga: Risiko Pembukaan Permukiman di Daerah Ketinggian Kota Ternate

Ia menyebut daratan tinggi di Kota Ternate sendiri memang sebagian besar sudah masuk kawasan hutan. Karena itu, kebijakan pembukaan lahan akan dibatasi.

“Memang secara aturan kawasan hutan itu tidak akan diizinkan, apa lagi soal pemukiman,” ujar Junaidi.

Upaya pembatasan tersebut dilakukan guna mencegah dampak serta risiko yang ditimbulkan di masa mendatang.

Baca Juga: Pentingkah Hilirisasi Sampah di Ternate? Ini Penjelasan Ahli

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (DLH) Kota Ternate, Syarif Tjan juga menyoroti masifnya pembukaan lahan pemukiman baru di daerah ketinggian.

Menurutnya, hal itu bisa mengakibatkan hilangnya catchment area atau daerah tangkapan air.

Tidak hanya itu, Syarif bilang, risikonya juga dapat mempengaruhi iklim mikro hingga peningkatan air larian hingga peningkatan volume sampah.


Baca Juga:  Warga di Ternate Mengeluh Diminta Tanggung Biaya BBM untuk Perluasan Jalan