4 terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pariwisata di Halmahera Utara, Maluku Utara, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Kasus dugaan korupsi itu meliputi anggaran pekerjaan pembuatan jalur pejalan kaki, pedestrian, dan jalan setapak atau broadwalk Gunung Dukono tahun anggaran 2020. Dalam kasus ini 4 orang didakwa telah merugikan negara senilai Rp 897.303.629.
Proyek ini diketahui melekat di Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Utara, yang anggarannya dengan nilai kontrak Rp 2.749.066.937, yang bersumber dari APBD (DAK)
4 terdakwa itu masing-masing inisial RM alias Ingko selaku Direktur Cabang PT. Wira, RM alias Ralf selaku Direktur CV. Dodoto Consultant, IR alias Iwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RW alias Rifo selaku konsultan yang meminjam CV. Dodoto Consultant.
Salah satu JPU, Leonardus Yakadewa kepada cermat mengatakan dalam kasus ini baru tahap awal persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Dalam kasus ini sesuai perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Maluku Utara, itu Rp 800 juta lebih,” jelas Leonardus, Jumat, 23 Agustus 2024.
Disentil dugaan keterlibatan mantan Kadis Pariwisata Halmahera Utara, Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara ini bilang, sejauh ini pihaknya belum mengetahui karena ini perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
“Nanti saat pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa baru kita lihat, mantan Kadis berperan sejauh mana dalam kasus ini,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul L
Editor: Ghalim Umabaihi