Staf Khusus (Stafsus) Bupati Halmahera Barat (Halbar), Afandi Kader, menanggapi aksi demonstrasi di PT Tri Usaha Baru (TUB) yang dilakukan ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Galela Menggugat di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat.
Sebelumnya, aksi itu dilakukan guna menuntut pembebasan lima warga Galela yang ditahan oleh Polres Halmahera Barat, pada Selasa, 26 Agustus 2025. Mereka ditahan lantaran diduga terlibat aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesi milik PT Tri Usaha Baru (TUB).
Afandi menilai, pernyataan sejumlah orang dalam demonstrasi tersebut keliru. “Sikap keras ketua KNPI Halmahera Utara bahwa akan memblokir akses ke PT Tri Usaha Baru (TUB) merupakan tindakan dan sikap yang keliru,” ujar Afandi dalam keterangan tertulis yang diterima cermat, Jumat, 29 Agustus 2025.
Ia bilang, PT TUB maupun Pemda Halmahera Barat tidak campur tangan terkait penahanan dan penetapan tersangka masyarakat Halut oleh Polres Halbar.
“Mereka ditetapkan tersangka karena penambangan ilegal. Itu dulu yang harus diluruskan. Karena itu, atas dasar apa demonstrasi dilakukan di wilayah pertambangan PT TUB? Saya menduga, ada upaya politisasi melalui gerakan tersebut untuk memperoleh akses ke PT TUB,” jelas Afandi.
Para pendemo dan KNPI Halut, kata dia, harus tahu bahwa sudah ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Halbar dan Halut bersama Pemda Provinsi Maluku Utara, supaya tidak dilakukan demonstrasi di wilayah lingar tambang yang dapat mengganggu proses produksi.
Afandi mengungkapkan jika izin usaha dan aktivitas PT TUB berada di wilayah Halmahera Barat sehingga kelompok kepentingan yang mengatasnamakan masyarakat Halut tidak mempunyai legitimasi secara politik dan moral untuk melakukan demonstrasi di wilayah Halbar.
“Saya mengecam tindakan demonstrasi apapun yang dilakukan di wilayah PT TUB terkait penahanan 7 warga Halut oleh Polres Halbar. Dan perlu diingat bahwa kami sebagai warga halbar juga akan mengkonsolidasikan seluruh masyarakat lingkar tambang untuk melakukan perlawanan terhadap aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh pihak manapun” tegas Afandi.
“Namun sebelum jauh ke sana dan agar tidak terjadi hal-hal yang menimbulkan korban, saya menyarankan kepada para pihak yang berkepentingan, yang membawa-bawa nama 7 tersangka agar melakukan demonstrasi di Polres Halut atau Polda Maluku Utara. Sehingga tidak memantik konflik horisontal yang lebih luas,” tambahnya mengakhiri.
Penulis: Muhammad Ilham Yahya