Selangkah lagi Pulau Mangoli akan dimekarkan menjadi kabupaten baru di Maluku Utara sebagai daerah otonomi baru alias DOB.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Pengkajian Dokumen DOB, Muhadam Labolo, Jumat, 31 Mei 2024.
Menurut Muhadam, dokumen DOB Pulau Mangoli sudah sesuai syarat yang diinginkan sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007 tentang pembentukan daerah otonomi.
Ia bilang dari empat variabel laporan dokumen DOB tersebut telah terpenuhi. Selebihnya, kata dia, tergantung dari level politik di pemerintah pusat.
“Tugas kami hanya sampai pada penyerahan dokumen ke pemerintah daerah dan dilanjutkan ke DPRD dan pemerintah pusat,” kata Muhadam.
Sementara Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus mengatakan pemerintah daerah memiliki keinginan besar untuk memekarkan Pulau Mangoli sebagai DOB, hal itu sesuai visi dan misi awal pencalonannya sebagai Bupati Kepulauan Sula.
“Jadi, hal – hal yang disampaikan Prof Muhadam Labolo akan kami lengkapi dan melanjutkannya ke DPRD dan Pemerintah Pusat untuk diselesaikan,” jelas Fifian.
Baginya, pemerintah daerah Kepulauan Sula memiliki keterwakilan di DPR RI yaitu Alien Mus. Sehingga ketika dibukanya moratorium akan ditindaki dan dibantu oleh Alien Mus.
“Dokumen DOB Pulau Mangoli, Maluku Utara berada pada urutan pertama pada persiapan pemekaran dan memiliki peluang yang sangat besar,” ujarnya.
Ia bilang, Pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin. Oleh karena itu, visi misi Bahagia jilid dua harus dilanjutkan.
“Karena itu, ini adalah PR besar saya dan wakil Bupati untuk terus berjuang bersama masyarakat Kepulauan Sula biar Pulau Mangoli dapat dimekarkan agar tiga Pulau yakni, Sanana, Mangoli dan Taliabu menjadi setara di Maluku Utara,” ucapnya.