Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate 02, M Tauhid Soleman-Nasri Abubakar siap menghadapi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini setelah Paslon nomor urut 04 Sahril Abdurajak-Makmur Gamgulu mengajukan sengketa ke MK terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara yang diumumkan KPU Kota Ternate.
Dalam konferensi persnya, Tim Hukum paslon 02 menegaskan akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam proses sengketa tersebut.
Ketua tim pemenangan paslon 02, Junaidi Bahrudin, mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan paslon 04 terhadap keputusan KPU Ternate terkait hasil Pilkada.
“Kami dari tim paslon 02 tentunya sangat siap menghadapi perkara gugatan ini. Kami juga akan mengajukan diri sebagai pihak terkait,” ujarnya, Sabtu, 14 Desember 2024.
Sementara itu, Fahruddin Moloko, tim kuasa hukum paslon 02, menjelaskan bahwa gugatan paslon 04 Sahril Abdulradjak-Makmur Gamgulu adalah hak konstitusional yang mereka hormati.
Namun, ia menyoroti ketentuan ambang batas selisih suara sesuai Pasal 158 Undang-Undang Pilkada.
“Sejauh yang kami pelajari, selisih perolehan suara antara paslon 02 dan 04 jauh melebihi ambang batas 2 persen yang diatur undang-undang untuk bisa ditindaklanjuti. Selain itu, proses Pilkada juga berjalan dengan baik,” katanya.
Fahruddin juga mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima permohonan dari paslon 04 terkait gugatan tersebut.
“Secara teknis, kami akan menyiapkan keterangan sebagai pihak terkait, dan kami optimis dengan hasil yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Sekretaris Tim Pemenangan paslon 02, Jasman Abubakar, menegaskan keyakinan mereka bahwa paslon 02 akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate.
“Kami yakin dengan pemilukada yang berjalan lancar dan hasil yang telah diumumkan, paslon 02 akan dilantik. Gugatan ini kami hadapi dengan penuh kesiapan,” tandasnya.
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat