Seorang mantan karyawan mempolisikan Direktur Utama PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Laporan polisi itu dibuat karena mantan karyawan yang diketahui bernama Hendrik Nofita ini pada tahan 2020, diadukan PT NHM atas kasus dugaan pencurian ke pihak Kepolisian. Kasus ini kemudian diproses hingga di pengadilan.
Di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, majelis hakim memutuskan Hendrik tidak terbukti bersalah dan dibebaskan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara, bahkan hingga ke tingkat kasasi di Mahkama Agung.
Mahkamah Agung pun menguatkan putusan PN Tobelo, bahwa Hendrik tidak bersalah. Atas dasar itu Hendrik melalui Kuasa Hukumnya membuat laporan di Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Hendrik melalui Kuasa Hukum, Sarman Riady kepada cermat mengatakan, membenarkan pihaknya telah membuat laporan.
“Kami laporan pihak PT NHM ada 3 pasal yang kami cantumkan di dalam, mengenai dugaan penipuan, pencemaran nama baik dan fitnah,” jelas Sarman, Kamis, 21 Desember 2023.
Sarman menambahkan, langkah hukum yang pihaknya ajukan ini karena apa yang dituduhkan terhadap kliennya ini tidak terbukti, bahkan hingga di tingkat Mahkamah Agung.
“Selain itu, proses pidana yang diadukan ini selesai, pihak PT NHM memanggil klien kami, dan harus diberhentikan. Dalam surat peryataan pengunduran diri, klien kami dipaksakan untuk tanda tangan dan di dalamnya tidak ada proses hukum, tetapi nyatanya diproses,” sesalnya.
Sarman bilang, laporan dari pihak PT NHM tidak terbukti bahwa kliennya mencuri atas dasar itu pihak PT. NHM harus bertanggung jawab.
“Laporannya sudah diterima, semua kami serahkan ke penyidik, untuk memproses laporan yang kami ajukan,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublish cermat, berusaha menghubungi Kuasa Hukum PT NHM Iksan Maujud, dan mengirim pesan soal laporan ini, hingga berita ini dipublish belum mendapatkan tanggapan.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi