Bawaslu Maluku Utara (Malut) akan menulusuri dugaan pelanggaran kampanye di media sosial melalui grup WhatsApp yang ditengarai dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah.
Bawaslu memastikan dugaan pelanggaran tersebut segera ditindaklanjuti. Hal itu sebagaimana disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Malut, Sumitro Muhammadiyah.
Menurut Sumitro, pihaknya saat ini telah mengantongi sejumlah bukti terkait keterlibatan Abubakar dalam mengampanyekan salah satu paslon gubernur.
“Jadi kita sudah mendapatkan bukti-bukti melalui media, dan kami baru selesai zoom dengan Bawaslu RI mungkin jam 4 sore ini semua pimpinan rapat plenokan dugaan pelanggaram tersebut. Kita jadikan informasi awal, kita lakukan penulusuran. Kita juga akan pelajari duli mekanismenya, memenuhi unsur atau tidak,” kata Sumitro, Senin, 25 November 2024.
“Sebagai informasi awal kami diberi waktu sesuai Perbawaslu itu tujuh hari untuk melakukan penulusuran. Apabila dalam penulusuran terbukti adanya dugaan pelanggaran maka kami akan register dan menangani sesuai dengan Perbawaslu,” tambahnya.
Sekda Malut Abubakar Abdullah sebelumnya terlihat mengirim foto pasangan calon gubernur nompr urut empat yakni Sherly-Sarbin di grup whatsapp IKA PMII Maluku Utara. Tangkapan pukti pesan tanpa caption itu pun viral dan menyita perhatian publik.
Terkait hal itu, Abubakar yang dikonfirmasi mengaku ada kesalahan saat dirinya hendak mengirim pesan. Belum diketahui pasti alasan dirinya membagikan pesan tersebut, “Iya, saya salah kirim itu, tapi saya langsung hapus,” ujarnya dengan singkat.