Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Perkara ini melibatkan AT, mantan Kadis Kesehatan dan Keluarga Berencana Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Cold Chain dan Solar Cell. Kini ia telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ternate.
Kasus ini ditangani sejak tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor 228/Q.2.19/Fd.1/12/2021 tanggal 06 Desember 2021. Penanganan kasus ini terhambat karena tersangka sempat melarikan diri.
Kajari Pulau Taliabu, Nurwinardi melalui Kasi Intel Nazamuddin kepada cermat mengatakan, pengadaan Cold Chain dan Solar Cell pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Pulau Taliabu tahun anggaran 2015 yang diduga melibatkan tersangka AT.
“Kasus ini baru sempat melakukan tahap II dikarenakan tersangka AT sempat melarikan diri. Juga sempat dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan baru tertangkap di akhir tahun 2024,” jelas Nazamuddin ketika ditemui di Kota Ternate, Rabu, 19 Febuari 2025.
Nazamuddin menambahkan, dalam kasus ini sebelumnya tim penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial HA, MA, termasuk AT. 2 tersangka terlebih dahulu disidangkan dan telah menjadi narapidana.
“Sekarang 2 tersangka itu sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Ternate,” akuinya.
Nazamuddin bilang, modus operasi yang digunakan para tersangka dalam pengadaan Cold Chain dan Solar Cell tahun 2015 itu, adalah dengan melakukan pengadaan Cold Chain dan Solar Cell yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku Utara telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp547.750.000,00,” pungkasnya.