News  

Abaikan Perjanjian Kerja, Dua ASN di Morotai Terancam Didenda

Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali. Foto: Aswan/cermat

Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pulau Morotai, Maluku Utara, terancam menerima denda lantaran memilih pindah ke provinsi sebelum memenuhi kewajiban berkerja sesuai kesepakatan perjanjian.

Sebelumnya, kedua ASN tersebut menerima bantuan biaya sekolah dari pemerintah daerah Pulau Morotai.

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses pembatalan SK Pengalihan Beban Pembayaran (SKPB) kedua ASN tersebut.

“Dua ASN yang pindah ke provinsi itu tetap kita akan kejar. Sampai sekarang kita sudah buat SKPB pembatalannya,” ujar Umar, Kamis, 10 Oktober 2025.

Ia bilang, langkah tersebut diambil berdasarkan perjanjian yang telah disepakati antara ASN penerima beasiswa kuliah dan pemerintah daerah.

Dia menyebut sebelumnya disepakati bahwa apabila ASN bersangkutan tidak kembali bekerja di Morotai maka mereka diwajibkan mengganti seluruh pembiayaan kuliah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah, bahkan hingga dua kali lipat.

“Kalau mereka tidak balik, maka harus mengganti dua kali lipat dari biaya kuliah yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Itu sudah sesuai dengan perjanjian yang mereka tandatangani,” tutupnya.

Baca Juga:  Hotel New Elshinta