News  

Polisi Tetapkan Karyawan Tambang Nikel di Pulau Obi sebagai DPO Kasus Narkotika

Surat DPO yang dikeluarga Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan. Foto: Istimewa

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Selatan resmi menetapkan seorang karyawan pertambangan di Pulau Obi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

DPO tersebut merupakan karyawan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Halmahera Selatan. Berdasarkan surat DPO Nomor DPO/01/I/RES.4./2026/Sat Resnarkoba, yang bersangkutan diketahui bernama Safrizal Salam, dengan dua nama panggilan, yakni Rizal dan La Ika.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, mengungkapkan, peristiwa ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 31 Desember 2025, di sebuah rumah kos atau penginapan yang berlokasi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.

“Barang bukti narkotika berhasil kami amankan di lokasi, namun pelaku tidak berada di tempat saat penggerebekan. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui barang tersebut milik DPO yang kini kami cari,” ujar AKBP Hendra, Jumat, 30 Januari 2026.

Hendra menjelaskan, meskipun identitas perusahaan tempat DPO bekerja masih dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan karyawan aktif di wilayah pertambangan Pulau Obi.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan DPO agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan melalui kontak resmi yang telah disediakan.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan, IPTU Muhammad Adnan Nijar, membeberkan ciri-ciri fisik DPO. Safrizal Salam memiliki tinggi badan sekitar 170 cm, berambut lurus, berkulit sawo matang, bertubuh agak gemuk, dengan bentuk wajah lonjong cenderung kotak. Ciri khususnya adalah tato di tangan kanan.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan DPO, dapat menghubungi nomor IPTU Muhammad Adnan Nijar (0852-5430-8270), AIPDA Padwan Usemahu (0813-5534-4947), atau BRIPKA Sufandi Hasan (0821-5323-6269).

Baca Juga:  Kedaton Kesultanan Ternate Bakal Direvitalisasi, Anggarannya 13 Miliar 

“Kami mengharapkan kerja sama masyarakat untuk membantu proses penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Halmahera Selatan,” tutup IPTU Adnan.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi