News  

Diskusi KNPI Maluku Utara Soroti Anomali Pertumbuhan Ekonomi di Daerah Tambang

Suasana diskusi yang berlangsung di kafe Jarod. Foto: Eko Pujianto/cermat

Suasana hangat di Kafe Jarod pada Kamis sore, 13 Maret 2026, tak hanya diisi dengan agenda buka puasa bersama, tetapi juga menjadi ruang refleksi kritis tentang masa depan sumber daya alam di Maluku Utara. Sejumlah tokoh pemuda, aktivis lingkungan, akademisi, hingga praktisi hukum berkumpul dalam sebuah diskusi publik yang membedah dampak pertambangan terhadap kehidupan masyarakat.

Diskusi yang digagas oleh DPD KNPI Maluku Utara itu menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Direktur Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara Astuti N. Kilwouw , praktisi hukum Fahruddin Maloko, akademisi Aziz Hasyim, serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Pardin Isa.

Ketua DPD KNPI Maluku Utara, Sukri Ali dalam sambutan pengantarnya menyoroti adanya anomali antara pertumbuhan ekonomi dan kondisi kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil tambang.

Ia menyebut, di tengah klaim pertumbuhan ekonomi daerah yang tinggi, angka kemiskinan justru tidak menunjukkan penurunan yang signifikan.

“Pada satu sisi kita disuguhkan dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi di sisi lain angka kemiskinan tidak turun bahkan cenderung stagnan. Data BPS menunjukkan angka kemiskinan sekitar enam persen lebih, ini menjadi anomali yang harus kita cermati bersama,” ujar Sukri.

Menurutnya, investasi di sektor pertambangan seharusnya membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat lokal untuk terlibat dan memperoleh manfaat ekonomi. Namun realitas yang terjadi di lapangan justru menunjukkan banyak persoalan, mulai dari hak masyarakat lingkar tambang yang terabaikan hingga indikasi kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidup mereka.

Sukri menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan menjadi wacana semata. Ia mengajak berbagai elemen, mulai dari masyarakat sipil, akademisi, media, hingga organisasi kepemudaan untuk bersama-sama mendorong investasi yang benar-benar berpihak pada masyarakat Maluku Utara.

Baca Juga:  Sekda Taliabu Ingatkan Netralitas ASN Saat Pimpin Upacara 17 Bulan Berjalan

“Investasi harus memberikan keuntungan bagi masyarakat Maluku Utara, bukan justru menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

Dalam diskusi tersebut, Direktur Eksekutif WALHI Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw memaparkan data yang menunjukkan adanya ketimpangan antara jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan luas wilayah konsesi di Maluku Utara.

Meski jumlah izin pertambangan tercatat menurun dibandingkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017 yang mencapai 313 izin, luas konsesi tambang justru terus bertambah. Kondisi ini dinilai mempersempit ruang hidup masyarakat akibat tumpang tindih peruntukan lahan.

Ia bahkan menyinggung keberadaan kawasan hutan lindung seperti Taman Nasional Ake–Tajawe Lolobata yang sebagian wilayahnya bersinggungan dengan konsesi tambang, termasuk aktivitas industri di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Menurut Astuti, ekspansi pertambangan tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat pesisir dan komunitas adat seperti Suku Togutil atau O’Hongana Manyawa di wilayah Halmahera.

“Ruang jelajah mereka semakin sempit karena aktivitas perusahaan masuk semakin jauh ke dalam hutan. Ini memicu konflik ruang yang sangat serius,” ungkapnya.

Ironisnya, di tengah klaim peningkatan ekonomi daerah hingga sekitar 30 persen, realitas sosial di Maluku Utara masih menunjukkan sekitar 80 ribu penduduk hidup dalam kemiskinan. Fenomena sosial lainnya juga mulai tampak, seperti meningkatnya jumlah pekerja serabutan dan pemulung di kota-kota besar seperti Ternate, serta meningkatnya migrasi tenaga kerja ke luar negeri.

Selain itu, pembangunan industri tambang juga dinilai perlahan mengubah identitas ekonomi masyarakat pedesaan. Banyak warga yang mulai meninggalkan sektor pertanian tradisional seperti cengkeh dan pala, demi harapan kesejahteraan dari sektor pertambangan.

Astuti juga menyerukan solidaritas bagi masyarakat Sagea di Halmahera Tengah yang disebut tengah menghadapi ancaman kriminalisasi dalam konflik terkait aktivitas pertambangan di kawasan Teluk Weda.

Baca Juga:  Malut United Rekrut Wahyu Prasetyo untuk Perkuat Barisan Pertahanan

Sementara itu, praktisi hukum Fahruddin Maloko menjelaskan, persoalan pertambangan di Maluku Utara merupakan isu yang sangat kompleks karena melibatkan berbagai kepentingan, mulai dari dorongan investasi hingga potensi kerusakan lingkungan.

Ia mengingatkan secara konstitusional, pengelolaan sumber daya alam harus mengacu pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Fahrudin juga memaparkan perjalanan regulasi pertambangan di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, kemudian berubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang memperkenalkan sistem IUP, hingga perubahan terbaru melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menarik kewenangan perizinan ke pemerintah pusat.

Dalam konteks Maluku Utara, ia mencatat hampir seluruh wilayah kepulauan kini memiliki konsesi tambang, mulai dari Halmahera Utara, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, hingga pulau-pulau kecil seperti Obi, Gebe, Sula, Mongoli, dan Taliabu.

Ia juga mengkritik pendekatan penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan tanggung jawab lingkungan dan persoalan agraria, terutama ketika aktivitas pertambangan mulai mendekati kawasan pemukiman warga.

Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Pardin Isa dalam kesempatan yang sama menegaskan, kewenangan pemerintah daerah dalam mengontrol aktivitas pertambangan kini sangat terbatas karena sebagian besar kewenangan telah ditarik ke pemerintah pusat.

Menurutnya, DPRD hanya dapat melakukan pengawasan melalui aspek perencanaan ruang dan kebijakan lingkungan hidup, serta memantau pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh perusahaan tambang.

“Kita di daerah hanya bisa memberikan rekomendasi, sementara kewenangan penindakan sepenuhnya berada di pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ironi yang terjadi di wilayah pertambangan seperti Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, yang mencatat pertumbuhan ekonomi tinggi tetapi masih memiliki angka kemiskinan di atas 10 persen.

Baca Juga:  Pembangunan Tower BTS di Desa Malbufa, Kepulauan Sula, Dipastikan Rampung Bulan Depan

Sementara itu, akademisi Aziz Hasyim menilai kondisi tersebut sebagai fenomena “pseudo welfare” atau kesejahteraan semu, di mana pertumbuhan ekonomi tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi di daerah tambang cenderung bersifat jobless growth, karena didorong oleh industri padat modal yang tidak banyak menyerap tenaga kerja lokal dibandingkan sektor pertanian dan perikanan.

“Akibatnya, meskipun angka ekonomi meningkat, pengangguran dan kemiskinan tidak mengalami penurunan yang signifikan,” katanya.

Ia menegaskan perlunya perbaikan tata kelola kelembagaan serta keberanian pemerintah daerah untuk tidak hanya berlindung di balik kebijakan pemerintah pusat, tetapi juga aktif merespons aspirasi masyarakat yang terdampak.

Diskusi yang berlangsung itu pun diakhiri dengan seruan bersama agar pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara ke depan lebih berkeadilan, berpihak pada masyarakat lokal, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

Penulis: Eko Pujianto K. SahibEditor: Ghalim Umabaihi