Polisi menyatakan tiga orang pelajar yang merupakan korban kasus sodomi oleh oknum ASN di Pulau Morotai, Maluku Utara, kini sudah menjalani visum.
Polisi juga telah memeriksa 9 orang yang terdiri dari saksi, pelapor, hingga terlapor, untuk mempercepat penanganan perkara. Langkah ini diambil agar konstruksi perkara cepat terang dan proses hukum berjalan transparan.
“Saat ini yang kami telah periksa tiga orang pelapor, lima orang saksi dan satu orang terlapor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Morotai IPTu Yakub Biyagi Panjaitan, saat ditemui, Jumat, 17 April2026.
Menurut Yakub, untuk tiga pelapor yang merupakan korban, juga sudah dilakukan visum et repertum guna memastikan kondisi mereka.
“Karena laporan yang disangkakan itu pencabulan, jadi kami khawatir dampaknya bisa lebih dari pencabulan atau sodomi, sehingga kita lakukan visum untuk pemeriksaan keseluruhan,” jelasnya.
Sementara terkait kemungkinan adanya korban lain sebagaimana keterangan dinas sosial, ia bilang, belum ada disposisi yang masuk soal laporan baru.
“Mungkin masih ada di SPKT atau belum dilaporkan ke kami. Jadi yang jelas saat ini terduga korban yang baru diperiksa itu tiga orang,” katanya.
Selanjutnya kata Yakub, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya baru akan menggelar perkara setelah hasil visum keluar, untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Polisi mengaku sangat terbuka demi percepatan penanganan kasus. Ia juga memastikan perkembangan kasus akan disampaikan berkala ke publik.
“Kami berharap kepada pihak-pihak terkait dari dinas perlindungan anak dan perempuan, lembaga bantuan hukum, dan seluruh elemen dapat membantu kami baik memberi masukan maupun hal-hal yang berkaitan dengan kasus ini,” tutupnya.
