News  

Pemilik Lahan Galian C di Taliabu Bantah Dugaan Bekingan Polisi

Kuasa Hukum pemilik lahan Penambangan Galian C atau Batuan, Tawalani Djafaruddin, SH. MH, Edi Hasim, SH dan Lukman, selaku pemilik lahan saat ditemui wartawan. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Pemilik lahan pertambangan galian C (batuan) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, Lukman, memberikan klarifikasi terkait dugaan penyogokan atau adanya bekingan dari aparat kepolisian setempat.

Melalui kuasa hukumnya, Tawalani Djafaruddin, Lukman menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Ia menyebut aktivitas yang dilakukan kliennya murni bertujuan mendukung pembangunan infrastruktur di Pulau Taliabu.

“Tidak ada sama sekali bekingan, instruksi, maupun perintah dari pihak kepolisian atau pihak mana pun. Selain itu, kegiatan penambangan galian C saat ini juga telah kami hentikan,” ujar Tawalani kepada Cermat, Sabtu, 25 April 2026.

Tawalani menjelaskan, lahan yang dikelola kliennya merupakan lahan perkebunan yang mengandung material batuan dan kemudian dimanfaatkan untuk kebutuhan konstruksi di daerah tersebut.

“Lahan yang dikelola klien kami sudah melalui uji laboratorium. Hasilnya menunjukkan material di lokasi tersebut layak digunakan sebagai bahan konstruksi, seperti pembangunan jembatan dan bangunan,” jelasnya.

Terkait perizinan, khususnya Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Tawalani mengakui bahwa pihaknya masih dalam proses melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

“Saat ini proses pembangunan sudah berjalan. Kami ingin tetap mengambil peran dalam pembangunan tersebut. Jika persoalan ini berlanjut ke ranah hukum, kami siap menghadapinya,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 23 April 2026, Jenderal Lapangan Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T), Sauti Jamadin, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan maraknya aktivitas galian C ilegal di Pulau Taliabu.

Menurut Sauti, penambangan ilegal terjadi di sejumlah titik dan dilakukan secara terbuka tanpa izin resmi. Ia pun meminta Polda Maluku Utara segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku, termasuk menyelidiki dugaan praktik perizinan ilegal.

Selain itu, Sauti juga menyoroti sikap aparat kepolisian yang diduga melindungi aktivitas tersebut.

“Bagaimana kami tidak menyayangkan, mereka (polisi) justru mengawal alat berat menuju lokasi tambang ilegal. Bahkan, kami menduga ada praktik penyogokan terhadap pihak kepolisian untuk melancarkan aktivitas tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Warning Pemkot dan CV Diyacel Sejati Soal Percetakan Tetrapod Pelabuhan Hiri
Penulis: La Ode HijratEditor: Ghalim Umabaihi