News  

Demo di Jakarta, Warga Buli Desak KLHK Cabut Izin PT Priven Lestari

Pengunjuk rasa mendesak pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin operasi PT Priven Lestari yang akan menambang kawasan Gunung Watowato, Halmahera Timur, Maluku Utara. Aksi ini digelar di Depan Gedung KLHK. Foto: Istimewa

Aliansi Masyarakat Buli Peduli Watowato menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Selasa, 13 November 2023.

Pengunjuk rasa mendesak Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mencabut izin PT Priven Lestari yang mulai membangun jalan hauling di kawasan hutan Gunung Watowato Halmahera Timur, Maluku Utara.

Perwakilan warga Buli, Said Marsaoly menyatakan, Gunung Watowato merupakan kawasan hutan lindung dan hutan desa yang telah ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada 2021. Kawasan ini memilki fungsi sebagai wilayah resapan air dan fungsi esensial lainnya.

“Dari kawasan hutan Watowato ini pula, terdapat lahan pertanian/perkebunan warga yang ditanami pala, cengkeh, dan nanas. Semua itu adalah sumber utama perekonomian warga setempat,” terang Said dalam keterangan yang diterima cermat, Rabu, 14 November 2023.

 

Said menyebut, saat ini wilayah Gunung Wato-wato terancam dibongkar untuk kepentingan pertambangan.

“Salah satu modusnya, mereka mengotak-atik RTRW Kabupaten Halmahera Timur untuk memasukan ruang tambang,” ucapnya.

Tak tanggung-tanggung, ia bilang, ada dugaan upaya persekongkolan antara PT Priven Lestari dan Pemda Haltim, serta KLHK yang berencana melepas status kawasan hutan itu dengan skema pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk perusahaan.

Koordinator Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Muh Jamil menjelaskan bahwa lebih dari dua dekade terakhir Pulau Halmahera di Maluku Utara menjadi sasaran konglomerat raksasa.

 

Jamil menyebut puluhan miliar dolar telah dikucurkan ke dalam zona mega tambang untuk tujuan perebutan pulau, penggalian tambang, dan pembangunan pabrik pengolahan nikel serta pabrik baterai.

Baca Juga:  Forkkot Ternate Asah Skill dan Pengetahuan Lewat Kelas Menulis

“Perluasan dan percepatan pembongkaran tubuh Halmahera ini diklaim sebagai mitigasi perubahan iklim, yang mendukung propaganda ekonomi hijau dan rendah karbon di Global South. Klaim ini tentu kontradiksi dengan realitas yang terjadi,” kata Jamil.

Ia bilang, contoh nyata realitas itu terjadi di Lelilef dan Gemaf di Halamhera Tengah, tempat di mana PT IWIP beroperasi, atau di Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan tempat di mana Harita Group beroperasi.

“Dua wilayah ini adalah zona pengorbanan, di mana pembongkaran nikel dan operasi pabrik smelter dan PLTU meninggalkan kerusakan, kehilangan dan mewariskan penyakit yang sulit dipulihkan serta melenyapkan hak veto rakyat,” ujarnya.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Dampak Berbahaya Jika Ekosistem Gua Bokimaruru Dirusak

Menurut dia, hal yang sama juga terjadi di Halmahera Timur, tempat di mana PT ANTAM beroperasi. Ia menilai penambangan nikel telah mengokupasi daratan, mencemari pesisir dan perairan laut, serta memporak-porandakan pulau kecil seperti Pulau Gee dan Pulau Pakal.

“Juga Gunung Watowato yang merupakan satu-satunya sumber air bagi hampir 20 ribu warga di Kecamatan Maba. Sumber air yang sama juga digunakan oleh warga di Subaim, Kecamatan Wasile, salah satu lumbung pangan (padi) terpenting di Maluku Utara,” jelasnya.

Di saat yang sama, lanjut Kami, gelombang penolakan warga justru diabaikan bahkan ada upaya kriminalisasi warga menggunakan tangan aparat kepolisian. Hal ini ditandai dengan munculnya surat panggilan dari polisi terhadap tiga belas (13) orang warga Kecamatan Maba yang menolak tambang pada Juli 2023 lalu, dengan tuduhan mengada-ada, yakni penganiayaan, pengancaman, dan pengerusakan.

Baca Juga: Gamhas Beberkan Krisis Air Bersih di Ternate yang Luput di Mata Pemerintah

Untuk itu, warga Buli Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Buli Peduli Wato-wato mendesak pemerintah Indonesia dalam poin tuntutan berikut:

Baca Juga:  Kejati Maluku Utara Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Sofifi

Pertama, menuntut Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar agar tidak mengeluarkan IPPKH untuk PT Priven Lestari, lakukan evaluasi dan cabut Izin Lingkungan PT Priven Lestari, lakukan penegakan hukum atas operasi PT Priven Lestari yang mulai membangun jalan tambang (hauling) di kawasan hutan.

Kedua, menuntut Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia agar segera mengevaluasi dan mencabut Izin Tambang PT Priven Lestari.

Ketiga, menuntut Kapolri RI, Listyo Sigit Prabowo agar menindak bawahannya di Polres Halmahera Timur yang bersekongkol dengan perusahaan, apalagi melakukan kriminalisasi.


Editor: Rian Hidayat Husni