News  

Aliran Dana Tambang Akan Diselidiki Usai Petinggi Harita Group Ditangkap

Kawasan konsesi Harita Group di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami isu tambang di Maluku Utara buntut kasus suap dan gratifikasi perizinan yang menjerat Abdul Gani Kasuba bersama 6 orang lainnya.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan salah satu tersangka dari pihak swasta atas nama Stevi Thomas, yang merupakan orang penting di Harita Group.

Stevi diketahui menjabat Direktur Hubungan Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (TBP) dan Komisaris di PT Gane Tambang Sentosa, kedua perusahaan ini terintegrasi dengan tambang nikel Harita Group yang beroperasi di Pulau Obi, Maluku Utara.

Harita Grup dimiliki Lim Hariyanto Wijaya Sarwono yang dikenal sebagai kakek terkaya ke-6 di Indonesia versi Forbes Real Time Billionaires dengan kekayaan mencapai US$ 5 miliar atau setara Rp 75 triliun.

Seperti diungkap KPK, Stevi diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada Gubernur AGK untuk kepentingan pembangunan jalan milik Harita di Pulau Obi.

“ST (Stevi Thomas) memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan izin pembangunan jalan yang melewati perusahannya. Teknis penyerahan uangnya secara tunai maupun rekening penampung menggunakan nama rekening pihak lain atau swasta,” ungkap Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers pada Rabu, 20 Desember 2023.

Gubernur Abdul Gani Kasuba diduga menggunakan aliran dana tersebut untuk kepentingan pribadinya,”dipakai untuk pembayaran penginapan (hotel) dan membayar uang kesehatan (berobat),” ucap Alexander.

KPK juga memberi sinyal akan mendalami kasus ini lebih jauh, termasuk aliran dana dari sektor pertambangan.

“Tak menutup kemungkinan juga nanti, Maluku Utara itu kan terkenal dengan tambang nikelnya kan, pasti ada informasi-informasi yang sementara masih terus didalami,” kata Alexander.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Seorang Ayah di Taliabu yang Diduga Bunuh Anaknya

Abdul Gani Kasuba (AGK), Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan (Disperkim) Adnan Mahmud (AM), Kepala PUPR Daut Ismail, Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsad, Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), hingga pihak Swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan menjadi tersangka kasus ini.

Sementara, Corporate Secretary Harita Group Franssoka Sumarwi mengklaim pihaknya merasa perihatin atas penetapan Stevi sebagai direktur perseroan sebagai tersangka.

“Perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan Perseroan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” sambungnya.

Harita Group mengaku tetap berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap permasalahan ini segera diselesaikan dengan baik.

“Kami sampaikan juga bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target,” ucap Franssoka.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai dugaan kasus suap Stevi Thomas ke AGK menunjukkan pratik pengelolaan pertambangan di Maluku Utara penuh transaksional.

“Elit politik lokal dan pengusaha tambang justru bersekongkol, mengeruk kekayaan tambang untuk kepentingan diri dan kelompok,” cetus Muh Jamil, Kepala Divisi Hukum JATAM, kepada cermat, Jumat, 22 Desember 2023.

JATAM melihat proses hukum terhadap AGK Cs mestinya tidak hanya berkutat pada korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa, tetapi juga harus menyasar praktik korupsi di sektor pertambangan yang telah lama mengendap tanpa penegakan hukum.

“Praktik korupsi di sektor pertambangan ini diduga tidak hanya terkait antara AGK dengan petinggi Harita, tetapi juga diduga dengan perusahaan-perusahaan tambang lainnya, yang izinnya diterbitkan selama AGK menjabat sebagai gubernur,” ujar Jamil.

Baca Juga:  Saatnya Ternate Jadi Kota Ramah HAM

——–

Penulis: Rian Hidayat | Muhammad Ilham

Editor: Tim Cermat