News  

Disanksi Kemendikbud, Kadisdik Ternate: Mutasi Kepala Sekolah PSP Sudah Sesuai Prosedur

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muslim Gani. Foto: Istimewa

Kemendikbudristek Dikti melalui Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, melayangkan sanksi terhadap Pemerintah Kota Ternate.

Hal itu terkait langkah Dinas Pendidikan (Disdik) yang memutasi Kepala SD Negeri 27 dan SD Negeri 40 yang berstatus Program Sekolah Penggerak (PSP), menjadi guru.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat nomor: 1962/C/DM.05.03/2022 tertanggal 11 Maret 2022, terkait daerah-daerah yang melanggar nota kesepakatan PSP.

Namun, Kepala Disdik Kota Ternate, Muslim Gani, mengaku tidak bisa berkomentar lebih jauh lantaran belum melihat isi suratnya.

“Ada yang tanyakan sanksinya seperti apa, tapi saya belum bisa jawab. Karena belum lihat surat resminya,” tegas Muslim, Jumat (8/4).

Tapi menurut Muslim, langkah mutasi dua kepala sekolah tersebut sudah sesuai prosedur.

“Yang pasti, itu (sanksi) kewenangan pusat. Kita prinsipnya sudah sesuai prosedur,” tandasnya.

Ditanya soal SK mutasi puluhan kepala sekolah beberapa waktu lalu, yang sebagian di antaranya belum menerima SK, Muslim mengaku sudah diserahkan.

Bagi Muslim, kalau ada kepala sekolah yang dimutasi menjadi guru biasa di sekolah asal, lantas kemudian tidak menjalankan tugas, maka akan berpengaruh dengan tunjangan kinerjanya.

“Baik sertifikasi maupun tunjangan lainnya. Semua berdasarkan jam mengajar,” jelasnya.

Persoalan ini akan dievaluasi untuk mengetahui penyebab guru yang enggan menjalankan tugas. Atau bisa saja kelebihan tugas.

“Jika demikian, maka akan dimutasikan ke sekolah lain lagi. Khusus untuk guru SD, kita serahkan ke UPTD,” pungkasnya.

Baca Juga:  Santuni Janda dan Anak Yatim Piatu, Bupati Sula: Jangan Lihat Jumlahnya