Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Maluku Utara memberikan warning kepada masyarakat untuk berhenti melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destruktif fishing.
Masalah ini menjadi fokus utama, terlebih dalam pengawasan dan penindakan, saat kepemimpinan Direktur Polairud Polda Maluku Utara yang baru, Kombes Pol. Azhari Juanda.
“Upaya yang dilakukan Ditpolairud dalam penanggulangan Destruktif Fishing melalui kegiatan preemtif, preventif, penegakan hukum, dan kerja sama,” jelas Azhari, Kamis, 16 Januari 2025.
Azhari menambahkan, pada 2024 kemarin, Ditpolairud menangani 5 kasus yang terjadi di perairan Kepulauan Sula, Palau Taliabu, dan Halmahera Selatan.
“Jadi untuk solusi ke depan, kolaborasi dengan pihak terkait, kelompok nelayan dan masyarakat dalam rangka penanganan Destruktif Fishing dari hulu hingga hilir,” akuinya.
Mantan Kapolres Ternate ini bilang, Ditpolairud tidak hanya berhenti pada penangkapan terhadap pelaku pengeboman ikan, tapi juga akan dilakukan upaya sampai ke pelaku yang memasok bahan baku bom ikan.
“Kami akan melaksanakan tugas di Perairan Malut dengan optimal, memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada serta melakukan tugas secara selektif dan prioritas,” pungkasnya.