Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berinisiatif mengusulkan Rancangan Undang Undang (RUU) Perkotaan dan Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang (UU).
Angota Komite I DPD RI Dapil Maluku Utara, Sultan Hidayatullah M Sjah mengatakan, pengusulan RUU Perkotaan saat ini dalam tahapan pengkajian oleh tim ahli. Sementara untuk RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam prolegnas dan akan dibahas.
“RUU Masyarakat Adat sudah di prolegnas dan akan dibentuk pansus untuk dibahas, tapi RUU Perkotaan ini masih dalam tahap pengkajian oleh tim akademik yang dilakukan tim ahli dari Depdagri yang kemarin disampaikan ke komite I DPD RI yang telah kita bahas bersama,” ungkapnya, Senin, 14 April 2025.
Selain dikaji oleh tim ahli, Ia bilang pihaknya juga akan melakukan studi referensi ke Paris, Perancis untuk dijadikan bekal dalam mendorong RUU Perkotaan.
“Di situ saya mengkritisi RUU Perkotaan dengan meminta agar kota itu diklasifikasikan secara nyata dan jelas, yakni kota besar, sedang dan kecil, karena di kajian mereka itu tidak ada sehingga disepakati kita akan kaji kembali sambil menunggu kami studi referensi ke Kota Paris,Prancis untuk mempelajari kota-kota di sana guna dijadikan bekal menetapkan kota sebagaimana yang berlaku di eropa,” jelasnya.
“Jadi benar-benar kota yang mau di bentuk dalam RUU ini merupakan kota moderen yang representatif sebagaimana disebut kota,” pungkasnya.