DPRD mengkritisi kebijakan pemerintah daerah Pulailu Taliabu, Maluku Utara, yang disebut mengerjakan sejumlah proyek tanpa melalui mekanisme tender.
Pemda Taliabu dinilai melakukan praktik curang sehingga menabrak sejumlah aturan perundang-undangan.
Proyek tersebut di antaranya pekerjaan pembangunan jalan Nggele-Balohang, pembangunan Kantor Dinas PUPR, pekerjaan pagar, serta rumah dinas Bupati Pulau Taliabu.
Ketua Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Hadiran Jamali mengatakan berdasarkan temuan mereka, terdapat kejanggalan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di mana proyek-proyek itu tidak tercatat. Bahkan, tanpa pengesahan dalam dokumen Ranperda APBD Perubahan.
“Praktik curang ini salah satunya adalah kegiatan pada lokasi pembangunan jalan Ngagele-Balohang yang dipindahkan dan pekerjaan itu dilakukan tanpa melalui perencanaan,” ucap Hadiran saat dihubungi cermat, Jumat, 3 Oktober 2025.
Hadiran menegaskan bahwa pekerjaan sejumlah proyek ini sejatinya melanggar prinsip utama pengelolaan keuangan negara dan pengadaan, serta memiliki konsekuensi hukum pidana sangat serius.
Karena itu, ia mendesak Pemda Taliabu untuk menghilangkan proyek serupa sebab memiliki risiko pidana.
“Pembangunan kantor dinas dan proyek lainnya akan kami desak dan tekan untuk dihilangkan. Kemudian, ada berbagai perencanaan pembangunan kami temukan juga tidak memilik kajian lingkungan,” paparnya.
Menurutnta, seluruh pekerjaan yang mendahului tender, bertentangan dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Larangan ini merupakan prinsip dasar akuntabilitas danĀ pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.
___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim