Polresta Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kembali menerima predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah dari Ombudsman.
Salah satu penilaian predikat ini, yakni tempat pelayanan satu atap Polresta Tidore Polda Malut yang bertugas untuk memberikan pelayanan SKCK, perizinan giat masyarakat, SIM, serta laporan pengaduan dan sidik jari.
Layanan tersebut setiap tahun dievaluasi dan dinilai oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman meliputi kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana-prasarana pelayanan.
Bagi Ombudsman, penilaian ini turut dilaksanakan pada dimensi proses yang terdiri dari variabel standar pelayanan publik dan dimensi output dari penilaian persepsi mall administrasi, hingga dimensi pengaduan variabel pengelolaan pengaduan.
Wakapolresta Tidore, AKBP Edy Sugiharto menyampaikan, pihaknya sudah dua tahun berturut-turut pada 2023-2024 meraih penganugrahan predikat yang sama.
Menurut dia, penilaian memiliki nilai tertinggi di antara polres jajaran Polda Maluku Utara bahkan masuk kategori zona hijau.
“Di mana pada tahun 2023 mencapai nilai 81,65, sementara tahun 2024 ini terdapat peningkatan dengan nilai 86, 52, dan pencapaian ini terlihat progres kinerja yang baik,” ucap Edy kepada cermat, Rabu, 18 Desember 2024.
Ia bilang, butuh kerja keras dan komitmen dari pimpinan serta pelaksanan layanan yang baik untuk mencapai prestasi tersebut.
Mantan Kapolres Halmahera Timur ini mengucapkan terima kasih kepada semua pihak serta personel Polresta Tidore yang membangun penyelenggaraan pada pelayanan publik di Polresta Tidore.
“Dengan hasil yang diperoleh ini akan mendorong semangat kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat pengawasan guna mencegah mal administrasi, serta menghasilkan kualitas pelayanan prima,” ujarnya.
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Rian Hidayat